video

VIDEO Viral Video Preman Hadang hingga Tendang Jurnalis di Medan, Kini Kenakan Baju Oranye

Pria yang diduga preman tersebut tidak memperbolehkan jurnalis mengambil foto dan video di lokasi.

Penulis: Teuku Fauzan | Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Terekam preman yang hadang hingga tendang jurnalis saat liputan di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diancam hukuman dua tahun penjara.

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang preman menghadang sejumlah jurnalis saat ingin meliput kegiatan pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Sumut diduga aniaya warga.

Pria yang diduga preman tersebut tidak memperbolehkan jurnalis mengambil foto dan video di lokasi.

Mengutip dari akun instagram @kabarnegri pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 20.38 WIB, diketahui preman yang bernama Rakes itu terlihat sudah mengenakan baju oranye dengan tangan terborgol.

Tampak ia didampingi oleh penyidik menuju ruang tahanan di Polrestabes Medan. Namun, saat ditanyai awak media, dia bungkam begitu saja.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Rakes telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rakes dikenakan pasal 335 KUHP dan UU Pers.

Selain itu, Fathir mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwa tersebut.(*)

Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Viral Kisah Cinta Gadis Sulsel Dinikahi Petarung MMA Inggris, 3 Bulan Pacaran Lalu Nikah

Baca juga: Viral Pria Berseragam TNI Pukul dan Tendang Pria di Toko Buah di Depok, Polisi Militer Turun Tangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved