Perbedaan Formulir SPT 1770S dan 1770SS Untuk Lapor SPT Tahunan, Pegawai Pakai yang Mana?

Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Perbedaan formulir SPT 1770S dan 1770SS untuk lapor SPT Tahunan. 

Formulir 1770 SS memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana, karena hanya terdiri dari 1 lembar.

Proses pengisiannya formulir 1770 SS juga merupakan yang paling sederhana.

Wajib Pajak hanya perlu memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2.

Wajib Pajak juga bisa mengisikan daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun, tanpa memerlukan perinciannya.

Pegawai Pakai Form 1770S atau 1770SS?

Berdasarkan penjelasan tersebut, bagi pegawai atau karyawan ada dua jenis form SPT yang digunakan, yakni form 1770S dan 1770SS.

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta menggunakan formulir SPT1770SS.

Sementara Wajib Pajak yang bergaji di atas Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770S.

Bukti Pemotongan Pajak

Ada dua jenis bukti pemotongan pajak untuk pegawai atau karyawan, yaitu bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2.

Bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri.

Di akhir tahun saat akan mengajukan laporan SPT tahunan, karyawan harus meminta bukti potong tersebut.

Bukti potong tersebut bertujuan untuk memudahkan Anda dalam mengisi formulir SPT tahunan, baik untuk pegawai yang mengisi formulir 1770S atau 1770SS.

Sebab, pada bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan selama 1 tahun.

Bagi yang mengisi formulir 1770S, bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena ada lampiran yang harus diisi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved