Bukti Digital Penganiayaan David yang Direncanakan Matang Mario dan AGH Bocor: Gua Gak Takut

Polisi sendiri kini juga memiliki bukti digital kalau penganiayaan David ini sudah direncanakan matang oleh Mario Dandy hingga AGH.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum menetapkan AGH sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David. 

SERAMBINEWS.COM - Bukti digital penganiayaan David bocor.

Penganiayaan tersebut sudah direncanakan matang oleh Mario Dandy dan AGH.

Polisi kini telah tetapkan 2 tersangka serta 1 pelaku anak yang berkonflik dalam hukum pada kasus penganiayaan David.

Mereka ini yaitu Mario Dandy (20), Shane Lukas (19), dan juga AGH (15), pacar anak pejabat pajak.

AGH sendiri sudah ramai jadi perbincangan publik gegara dirinya disebut bak PC dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena disebut jadi sosok yang provokasi Mario Dandy lakukan penganiayaan pada David.

Polisi sendiri kini juga memiliki bukti digital kalau penganiayaan David ini sudah direncanakan matang oleh Mario Dandy hingga AGH.

Apa sajakah bukti digital penganiayaan David yang telah dikantongi oleh polisi ini?

Dilansir Wartakotalive.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ungkap adanya perencanaan sejak awal untuk aniaya David yang dilakukan para tersangka dan pelaku ini.

Bukti Digital

Hengki bahkan mengatakan kalau perencanaan ini telah disusun secara matang oleh mereka.

Kata Hengki, hal ini diketahui berdasarkan bukti digital.

Bukti ini diantaranya data dari Mario Dandy yang menelpon Shane Lukas hingga AGH yang ikut dalam mobil.

Dari sinilah polisi menemukan mensrea atau niat jahat dari ketiganya.

"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital, ada perencanaan sejak awal.

"Pada saat Mario mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mensrea, ada niat di sana," kata Hengki kepada awak media, Kamis (2/3/2023).

Polisi menaikkan status AG (15)
Polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Status AG kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Istimewa

Selanjutnya, ketiganya pun sampai di lokasi dan Mario Dandy pun langsung aniaya David secara sadis.

Penganiayaan ini yaitu 3 kali tendangan ke arah kepala, 2 kali menginjak tengkuk dan sekali memukul bagian belakang kepala.

Tak sampai disitu, terdapat kata-kata 'free kick' yang buat Mario tendang kepala David seperti tendangan bebas dalam pertandingan bola.

"Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'.

"Bagi penyidik, di sini dan sudah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan mensrea atau niat jahat itu," kata Hengki.

Kata Hengki, selain itu untuk lakukan penyidikan secara komprehensif, pihaknya telah amankan berapa alat bukti.

Antaranya yaitu chat WhatsApp, hingga rekaman CCTV.

Ditambah juga keterangan dari 10 saksi yang saling berkesesuaian.

Sampai akhirnya bisa tentukan peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

Atas hal ini, pihak kepolisian pun lakukan peningkatan kasus dan jadikan AGH ini statusnya setara tersangka.

Namun karena AGH masih di bawah umur, ia pun menjadi pelaku anak yang berkonflik dalam hukum.

"Yang perlu kami tekankan mengapa terhadap peningkatan status AG ini membutuhkan waktu yang lama kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU perlindungan anak dan UU peradilan anak," kata Hengki.

Mario Dandy Berbohong

Hengki juga ungkap kalau Mario Dandy ini sempat berikan keterangan palsu pada polisi.

Menurutnya, Mario ini awalnya akui berkelahi dengan D hingga korban akhirnya terkapar.

Namun usai dilakukan pendalaman, penyidik pun berhasil temukan bukti kalau peristiwa ini adalah penganiayaan berat yang sudah direncanakan.

Polisi mengatakan kalau telah tambahkan sejumlah pasal baru pada Mario Dandy soal kasus penganiayaan ini.

Penambahan pasal ini yaitu pasal tentang penganian berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Kata Hengki, ditambahkannya pasal ini karena dalam gelar perkara terbaru pihaknya temukan adanya bukti baru dalam penyelidikan kasus ini.

Tak cuma itu, Hengki juga menerangkan kalau para tersangka ini berikan keterangan yang tak sesuai dengan bukti lain seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan antara ketiganya.

"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur dalam peradilan anak," jelas Hengki.

"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," ucapnya.

Soal pasal Mario Dandy, polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.

Begitu juga dengan Shane Lukas, polisi ini juga jerat teman Mario Dandy ini dengan pasal yang sama.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," tegas Hengki.


Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul PC Jilid 2? Bocor Bukti Digital Penganiayaan David Direncanakan Matang Mario dan AGH: Niat Jahat Itu!

Baca juga: Terungkap Kim Jong Un Digaji Rp 127, 5 M per Bulan, Inilah 5 Presiden dengan Gaji Tertinggi di Dunia

Baca juga: Daftar 5 Kebakaran Hebat yang Pernah Menimpa Pertamina, Terbaru Kebakaran Depo Minyak Plumpang

Sumber: Suar.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved