Pengumuman

Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Anggota Direksi Perseroan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri

Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Anggota Direksi Perseroan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM)

Editor: IKL
IST
PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS PEMBANGUNAN SABANG MANDIRI (PT PSM) 

PEMERINTAH KOTA SABANG SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Diponegoro Nomor. 20 Sabang Telepon (0652) 21040 Fax (0652) 22202 setda@sabangkota.go.id

PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS PEMBANGUNAN SABANG MANDIRI (PT PSM)

Persyaratan Pelamar :

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Ber-KTP Aceh;
3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari dokter pemerintah;
4. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
5. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6. Memahami manajemen perusahaan;
7. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
8. Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
9. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
10. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
11. Tidak pernah menjadi Anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
12. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
13. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
14. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
15. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara;
16. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
17. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau Tindakan-tindakan yang tercela sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

TATA CARA PENDAFTARAN:
Berkas pendaftaran di kirim dengan urutan susunan persyaratan dan lampiran sebagai berikut:

1. Surat lamaran diketik dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM), dalam lamaran dicantumkan informasi nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi;
2. Pas foto terbaru berwarna latar biru ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar;
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Akte Kelahiran;
4. Fotocopy Ijazah yang dipersyaratkan (bukan Ijazah sementara/bukan keterangan lulus/ bukan bukti yudisium) yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang;
5. Fotocopy Transkrip Nilai Akademik yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang;
6. Daftar Riwayat Hidup;
7. Surat keterangan sehat jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas;
8. Surat Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional/Rumah Sakit Jiwa/RSUD setempat;
9. Surat keterangan Pengalaman Kerja/referensi dari instansi/perusahaan tempat kerja sesuai yang dipersyaratkan; 10. Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- yang menyatakan:
a. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Indonesia.
b. Tidak sedang dalam menjalani proses hukum atau pernah dihukum atas tindak pidana.
c. Tidak sedang menjadi pengurus dan atau menjadi anggota partai politik.
d. Bersedia bekerja penuh waktu apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Anggota Direksi Perseroan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM).
e. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi baik pemerintah maupun swasta.
f. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Wali Kota/Wakil Wali Kota atau Anggota Komisaris sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu atau ipar.
g. Bersedia melepaskan status sebagai pegawai atau berhenti dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya, tidak rangkap jabatan apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Anggota Direksi Perseroan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM).
h. Bersedia mengganti sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh panitia pelaksana dalam menyelenggarakan seleksi penerimaan Calon Anggota Direksi Perseroan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan terpilih sebagai Anggota Direksi Perseroan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM).
11. Berkas lamaran yang tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan administrasi tidak di proses dan pelamar dinyatakan “GUGUR”.
12. Berkas lamaran beserta lampiran dimasukkan dalam amplop coklat dikirimkan ke Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kota Sabang, Jalan Diponegoro Nomor 20 Kota Sabang, paling telat diterima pada tanggal 31 Maret 2023.
13. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui website Pemerintah Kota Sabang https://www.sabangkota.go.id pada tanggal 5 April 2023.

 

Download pdfnya disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved