Berita Aceh Besar

100 Siswa Aceh Besar Ikuti Program Jaksa Masuk Sekolah

Sebanyak 100 siswa dari 11 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Aceh Besar, mengikuti penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Siswa dari 11 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Aceh Besar mengikuti penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Dekranasda, Rabu (8/3/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Jantho

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebanyak 100 siswa dari 11 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Aceh Besar, mengikuti penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Rabu (8/3/2023).

Kegiatan tersebut ditujukan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan, serta menciptakan generasi baru taat hukum.

Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Ir Makmun MT mengatakan, program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah adalah wujud dari kerjasama antara Pemkab dengan Kejari Aceh Besar dalam rangka mendekatkan siswa dengan hukum, agar lebih kenal dan paham hukum sejak dini. 

"Siswa sudah harus mulai mengenal hukum sejak dini, agar taat hukum di kemudian hari," kata Makmun. 

Ia mengharapkan siswa yang telah mengikuti program ini harus menjadi contoh teladan dengan sadar dan taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.

"Nanti siswa siswi harus menjadi teladan di sekolah dan di gampong," pintanya. 

Baca juga: Mantan Menteri Ingatkan Ekspor Melalui Pelabuhan Kuala Langsa Jangan Hanya Semangat pada Saat Acara

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, SH MH mengatakan, aturan hukum terus berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, sehingga harus terus kita update untuk dikenali dan diketahui.

"Peraturan kita terus berkembang disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi," katanya. 

Basril juga mengajak siswa untuk memahami pemanfaatan media sosial dengan baik dan bijak sesuai dengan aturan hukum supaya terhindar dari perbuatan dan tndak yang berkonsekuensi hukum.

“Kenali hukum dan manfaatkan media sosial dengan baik sert bijak," ujarnya.

Sekretaris Disdikbud Aceh Besar Fachrurrazi, SE dalam laporannya menyebutkan 11 sekolah berpartisipasi dalam sosialisasi ini, antara lain SMPN 3 Montasik, SMPIT Sultan Muhammad Yasin, SMPN 1 Darul Kamal, SMPN 3 Ingin Jaya, SMPN 2 Ingin Jaya, SMPN 1 Simpang Tiga, SMPN 1 Darul Imarah, SMPN 1 Montasik, SMPN 1 Peukan Bada, SMPN 3 Indrapuri dan SMPN 1 Seulimeum. 

"Semoga sosialisasi ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman hukum bagi peserta didik dan petugas pengelolaan keuangan sekolah," tutup Fachrurrazi.

Baca juga: Ini 10 Titik Pasar Murah di Nagan Raya, Catat Jadwalnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved