Pj Wali Kota Lhokseumawe Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2022 ke BPK RI

Sedangkan laporan yang disampaikan kepada BPK RI ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Pj Wali Kota Lhokseumawe, Dr Drs Imran MSi MACd menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Aceh, Masmudi SE MSi Ak Ca Scfa. Pj Wali Kota Lhokseumawe Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2022 ke BPK RI. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pj Wali Kota Lhokseumawe, Dr Drs Imran MSi MA Cd menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Aceh, Masmudi SE MSi Ak Ca Scfa.

Penyerahan LKPD Unaudited itu berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Rabu (15/3/2023). 

Sedangkan laporan yang disampaikan kepada BPK RI ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap penggunaan anggaran tahun 2022.

Apalagi penyerahan LKPD Unaudited sendiri memang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Di mana pada Pasal 56 ayat 3, disebutkan, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 
Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran, menjelaskan, perencanaan laporan keuangan saat ini harus melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Kalau tidak isi SIPD, maka akan ditunda pencairan dananya. Sistem audit saat ini juga berbeda dengan sebelumnya. Evident base dan prosedur dalam pengelolaan keuangan menjadi hal yang sangat krusial yang harus diperbaiki dimasa depan,” kata Pj Wali Kota Lhokseumawe

Dirinya tentu juga berharap dalam pemeriksaan LKPD nantinya, BPK bisa memberikan masukan untuk perbaikan bagi Pemko Lhokseumawe

“Saya sudah sampaikan juga kepada semua OPD, bahwa pemeriksaan ini untuk memperbaiki bagaimana tata kelola keuangan kita di Indonesia, bukan untuk mencari kesalahan. Banyak hal yang harus kita benahi terkait dengan sistem keuangan  termasuk juga bagaimana efektifitas penggunaan anggaran yang ada di APBK Pemko Lhokseumawe,” jelasnya.

Sementara, Masmudi usai menerima LKPD, mengatakan akan segera menidaklanjutinya laporan tersebut. 

Dikatakan, selama pemeriksaan dokumen berlangsung, BPK masih membutuhkan dukungan dan koordinasi dari Pemko Lhokseumawe, baik itu data maupun informasi terkait. 

“Mengingat waktu yang dimiliki sangat singkat, 90 hari untuk menyusun dan 60 hari untuk audit, maka koordinasi dan dukungan dari Pemko Lhokseumawe sangat kami harapkan, agar mendapatkan hasil pemeriksaan yang memuaskan,” ujar Masmudi.

Turut mendampingi Pj Walikota Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe T Adnan SE, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf, dan pejabat lainnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved