Kades yang Disuntik Mati di Banten Ternyata Selingkuh dengan Istri Pelaku, Korban Sudah Diingatkan
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku telah mengingatkan tentang hubungan terlarang tersebut kepada istrinya dan istri korban.
SERAMBINEWS.COM - Fakta baru dari kasus pembunuhan Kades Curuggoong, Padarincang, Serang, Banten kembali terkuak.
Korban, Salamunasir, ternyata menjalani hubungan asmara dengan istri pelaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Hujra Soumena, Wakapolresta Serang Kota.
Diketahui, pelaku membunuh korban karena cemburu.
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku telah mengingatkan tentang hubungan terlarang tersebut kepada istrinya dan istri korban.
"Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah," ungkapnya seperti yang diwartakan TribunBanten.com.
Namun, hubungan antara istri tersangka dan korban masih berlanjut, hingga terjadi pembunuhan menggunakan jarum suntik yang diisi sebuah zat.
"Kami temukan dalam penyidikan, hubungan antara istri tersangka dengan korban telah berlangsung kurang lebih selama delapan bulan," kata Hujra.
Fakta dari hubungan istri tersangka dan korban terungkap saat didapati foto keduanya masih tersimpan di galeri ponsel.
"Sebelum kejadian penyuntikan ini. Tersangka menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya yang berduaan dengan korban," lanjut Hujra.
Pelaku pun menyiapkan dua jarum suntik yang berisikan zat cairan, masing-masing diisi sebanyak 5 cc.
Pihak kepolisian pun kini masih menunggu hasil identifikasi mengenai cairan yang digunakan tersebut.
"Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli balai BPOM terkait cairan yang disuntikkan tersangka," tutur Hujra.
Baca juga: Kades Salamunasir Pernah Diancam Dibunuh 6 Bulan Sebelum Disuntik Mati, Ini Pengakuan Mantri Suhendi
Keluarga Korban Bantah Isu Perselingkuhan
Sebelumnya, keluarga korban membantah adanya tuduhan perselingkuhan tersebut.
Eki Wijaya selaku kuasa hukum korban mengatakan, bukti adanya perselingkuhan tidak valid.
"Tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, kalau memang ada dasarnya itu apa, tunjukan bukti validnya," kata Eki seperti yang diwartakan TribunBanten.com.
Pihaknya juga meminta kasus ini tidak dialihkan oleh pihak tersangka dengan isu perselingkuhan.
"Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari. Kalau ada isu-isu perselingkuhan jangan terlalu percaya kalau peristiwa faktanya tidak seperti itu," katanya.
Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
"Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi," katanya.
Pelaku Temukan Adanya Bukti Perselingkuhan
Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena mengatakan, perselingkuhan tersebut sudah berlangsung selama delapan bulan.
Sebelum kasus pembunuhan, pelaku sudah mengingatkan korban untuk tidak mengganggu istrinya yang bekerja sebagai bidan di desa.
"Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah," paparnya, Rabu (15/3/2023).
Pelaku terpancing emosinya ketika mengetahui korban masih berhubungan dengan istrinya meski sudah diingatkan berulang kali.
"Kami temukan dalam penyidikan, hubungan antara istri tersangka dengan korban telah berlangsung kurang lebih selama delapan bulan," lanjutnya.
Dalam proses pemeriksaan, S mengaku mengetahui perselingkuhan tersebut dari sebuah foto yang didapatkan dari ponsel istrinya.
"Sebelum kejadian penyutikan ini. Tersangka menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya yang berduaan dengan korban," tambahnya.
S melihat foto perselingkuhan pada Minggu (12/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB dan langsung merencanakan untuk menyuntik korban dengan obat injeksi.
Sekira pukul 13.00 WIB pelaku mendatangi rumah korban untuk melancarkan aksinya.
"Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli balai BPOM terkait cairan yang disuntikkan tersangka," tandasnya.
Baca juga: Sosok Bidan NN Pemicu Mantri Suntik Mati Kades, Istri Sang Manteri yang Diduga Didekati Kades
Keluarga Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Selain melakukan pembunuhan, mantri S juga diduga melakukan pengancaman terhadap Salamunasir.
Saat masih hidup, korban mengaku kepada saudaranya ada yang mengancam akan membunuh dan ancaman ini berlangsung selama enam bulan.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Pampangrara saat berada di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023).
"Korban ini mengeluhkan hal tersebut kepada saudaranya. Bahwa dirinya diancam akan dibunuh."
"Pada saat kejadian korban yang dalam kondisi masih sadar juga ngomong bahwa mendapatkan ancaman akan dibunuh," jelasnya.
Lantaran ancaman tersebut, keluarga korban menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini.
Pampangrara meminta pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.
"Karena dilihat dari kejadian tersebut jelas pelaku datang dengan membawa alat sutikan dan menyuntikan cairan tersebut kepada korban, ini jelas direncanakan," tambahnya.
Pelaku juga disebut pernah mendatangi kantor kepala desa untuk memarahi korban.
Dengan bukti-bukti tersebut, pihak keluarga meminta petugas menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
"Keadilan itu akan diperoleh manakala penerapan pasal terhadap perbuatan ini bisa sesuai," tandasnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya, Selasa (14/3/2023).
Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku telah menghilangkan nyawa korban secara sengaja.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan dengan sengaja menusukkan alat suntikan kepada korban yang telah dipersiapkannya tersebut."
"Sehingga membuat korban lemas dan kehilangan nyawa," lanjutnya.
Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi jasad korban yang meninggal karena disuntikkan obat injeksi.
"Untuk mengungkap penyidikan, pihak keluarga mengizinkan korban dilakukannya autopsi di RSUD Provinsi Banten," imbuhnya.
Baca juga: 143 Calon Anggota Panwaslih Aceh Mulai Ikuti Tes Psikologi
Baca juga: Wanita PSK Tewas di Kandang Ayam, Korban Dirudapaksa dan Dibunuh Pelanggan, Pelaku Bayar Rp 800.000
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Punya Harta Kekayaan Rp 5,6 Miliar, Istrinya Diduga Pamer Hidup Mewah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Kades yang Dibunuh di Banten Ternyata Selingkuh dengan Istri Pelaku
Waria Pemilik Salon Tewas Ditusuk 78 Kali, Pelaku 2 Bocah SMP Emosi Dibayar Murah Usai Kencan |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Sahroni Sebelum Dibunuh, Lima Jenazah Satu Keluarga Dimakamkan di TPU |
![]() |
---|
Geger Penemuan Jasad Bayi Termutilasi Dalam Lemari Kamar Kos di Sumenep, Polisi Cari Ibu Korban |
![]() |
---|
Kasus 5 Orang Satu Keluarga Tewas Dikubur Dalam 1 Lubang di Indramayu, Sosok Haji Sahroni Terungkap |
![]() |
---|
Serangan Israel Tewaskan 105 Orang di Gaza, Puluhan Anak dan Jurnalis Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.