Berita Langsa

Penyebar Berita Hoax soal Adanya Penyertaan Modal di Perumda AM Tirta Keumuning Langsa Bisa Dipidana

Aksi demo berapa waktu di Gedung di DPRK Langsa terkait tuduhan adanya penyertaan modal Rp 16 miliar tahun 2020 dan Rp 36 miliar tahun 2021 di Perumda

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Direktur LBH Bening, Sukri Asma 

Aksi demo berapa waktu di Gedung di DPRK Langsa terkait tuduhan adanya penyertaan modal Rp 16 miliar tahun 2020 dan Rp 36 miliar tahun 2021 di Perumda AM Tirta Keumuning adalah keterangan palsu.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Menyampaikan keterangan atau informasi tidak benar secara terbuka di depan umum adalah bagian tindakan menyebarkan berita hoax atau fitnah, ini tentunya adalah tindakan pidana umum. 

"Aksi demo berapa waktu di Gedung di DPRK Langsa terkait tuduhan adanya penyertaan modal Rp 16 miliar tahun 2020 dan Rp 36 miliar tahun 2021 di Perumda AM Tirta Keumuning adalah keterangan palsu.

Ini dapat dikenakan pidana," kata  Direktur LBH Bening, Sukri Asma, kepada Serambinews.com, Kamis (16/3/2023).

Bagi penyebar berita palsu itu, tambah Sukri, karena apa disiarkan tersebut tidak terbukti benar, maka penyebar keterangan palsu tersebut dapat dimintai pertanggung jawabannya secara pidana, sebagaimana pada Pasal 311 KUHPidana.

Pasalnya, keterangan dalam aksi demo itu berdampak merugikan nama baik Direktur Perumda Air Minum Tirta Kemuning itu sendiri yang sebelumnya telah menampik tidak ada menerima penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dari Pemko Langsa.

Baca juga: Palsukan Dokumen dan Lakukan TPPU, Henry Surya Bos KSP Indosurya Ditahan di Mabes Polri

Menurut Sukri, pada Pasal 311 ayat (1) menyebutkan, barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu. 

Jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

"Kita meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengambil sikap terkait kegiatan demo yang menebarkan fitnah secara sepihak itu," sarannya.

Dikatakan Sukri, pidana ini tidak termasuk dalam ranah Undang-undang IT, karena tidak disampaikan melalui media, tetapi masuk ranah pidana umum, itu adalah delik aduan.

Begitu sebaliknya, jika ada yang menyampaikan berita bohong itu melalui media massa tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak tertuduh, adalah pelanggara pidana UU ITE.

Pengaturan hukum mengenai sanksi tentang penyebaran berita bohong atau hoax diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Nani Wijaya Meninggal Dunia, Terakhir Jadi Pemeran Tukang Bubur Naik Haji

Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.” 

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Pengaturan Hukum dalam KUHP, pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi (1) “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” ayat (2) berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Ketiga, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 15 yang berbunyi “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Baca juga: Jaksa Tanya soal Sering Tidur Bareng Linda, Suara Irjen Teddy Minahasa Meninggi

Sementara itu, sambung Sukri, aksi demo itu juga patut diduga ada pihak yang bermain di belakangnya dan termasuk isu-isu yang ditebarkan di media.

Sebab, ingin menjatuhkan individu Direktur Perumda Air Minum Tirta Kemuning yang telah berhasil selama ini menjalankan Perumda ini.

Tak Ada Terima Penyertaan Modal 

Sebelumnya, Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa, Azzahir, SE mengklarifikasi terkait dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Langsa senilai Rp 16 miliar lebih di tahun 2020 dan Rp 36 miliar dan 2021. 

"Kita (Perumda AM) belum ada menerima penyertaan modal tahun 2020 sebesar Rp 16 miliar lebih dan tahun 2021 sebesar Rp 36 miliar, hal itu tidak benar," ujar Azzahir, saat menggelar konfrensi pers, di Kantor Perumda AM setempat, Senin (13/3/2023).

Memang, diakui Azzahir, penyertaan modal itu ada diusulkan oleh Perumda AM di tahun 2020 dan 2021 kepada Pemko Langsa untuk pergantian pipa distribusi yang telah usang dan kebutuhan mendesak lainnya.

Tetapi, dikarenakan keuangan Pemko Langsa pascacovid-19 belum stabil serta fokus Pemko Langsa saat ini masih untuk pengendalian inflasi, penyertaan modal tersebut belum bisa direalisasikan Pemko Langsa.

"Sebenarnya saya ingin menjelaskan hal ini jauh-jauh hari kepada publik supaya tidak ada kabar hoax atau fitnah, namun baru hari ini kami baru ada kesempatan menyampaikannya," jelasnya.

Selama ini, sambung Azzahir, Perumda Air Minum Tirta Keumuneng tetap terus berjalan secara mandiri, dengan kondisi masih butuh perbaikan di sana-sini, terutama terhadap pipa rusak yang harus dilakukan perbaikan.  

"Dengan kondisi saat ini, kita tetap mengutamakan memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggan.

Berbicara pipa induk (pipa tranmisi) 90 persen di Langsa saat ini adalah pipa lama yang sebenarnya wajib diganti," sebutnya.

Kemudian terkait distribusi air ke masyarakat yang masih jauh dari sempurna, hal ini dikarenakan Perumda AM belum memiliki sumber air yang baik, selama ini harus mengambil air dari Krueng Langsa

Selain itu, kondisi pipa-pipa utama dengan endapan sedimen lumpur tinggi yang merupakan pipa di masa peninggalan Belanda yang masih dibutuhkan pergantian.

Kemudian selama ini ketika musim penghujan tiba dan banjir, kondisi sumber air kita dari Krueng Langsa berlumpur dan sendimen lumpurnya menutupi bak penampungan.  

Begitu juga sebaliknya, disaat musim kemarau tiba, debit air Krueng Langsa tidak mampu atau tidak cukup menyuplai air ke bak penampungan Perumda AM. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved