Fakta Perampokan Bank Arta di Lampung: Pegawai dan Satpam Jadi Korban Tembak, Pelaku Pasien RSJ

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton Makmur di Bandar Lampung, Lampung, dirampok pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Lampung
Perampokan terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Arta Kedaton Makmur Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023) pagi. Dua pegawai bank yang berlokasi di Jalan Laksamana Malahayati Nomor 139, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Lampung itu dikabarkan mengalami luka tembak. 

Dikutip dari Tribunlampung.co.id, terdapat kop kartu bertuliskan RSJ Lampung dengan kertas berwana kuning.

Kop kartu RSJ Lampung tersebut bertuliskan dengan alamat Jalan Gedong Tataan Km 13, Telp (0721) 271170 dan kartu ini juga berisikan nomor pasien 019622.

Kartu kuning tersebut juga mencantumkan nama pasien Heri Gunawan, dengan alamat di Jalan Pulau Seram Nomor 7, Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar  Lampung


Dalam kartu tersebut bertuliskan "Penting, nomor di atas adalah nomor anda dan berlaku selama anda berobat di RS ini.

Berikanlah kartu ini pada petugas RS waktu anda berobat, kartu ini harus selalu dibawa".

Humas RSJ Lampung David mengatakan, ia telah membenarkan bahwa kartu kuning tersebut dikeluarkan pihaknya.

"Saya belum dapat memastikan lebih jauh, karena kepemilikan kartu atas nama Heri Gunawan,"

"Memang kalau dari kartu itu milik RSJ, tapi gak tahu benar apa tidaknya dan belum bisa dipastikan juga,"

"Kalau model kartunya ya memang benar punya RSJ  Lampung," kata David.

Ia belum bisa menginformasikan lebih jauh jenis pengobatan yang tengah dijalani pemilik kartu kuning. 

"Jadi mungkin ada di datanya, tapi untuk identitas pasien kami tidak bisa membukanya,"

"Kami akan membuka rekam medis pemilik kartu kuning tersebut apabila dimintai pihak kepolisian," 

"Semua ini untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana," kata David.

Ia menambahkan, semua harus ada mekanisme karena dilindungi undang-undang kerahasiaan pasien.

 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved