Sholat Dhuha

Ibadah Pagi, Sholat Dhuha, Pukul Berapa Dimulai? Berikut Tata Cara Menentukan Waktu

Waktu dhuha adalah waktu ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul enam atau tujuh pagi) hingga waktu zuhur.

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews
Ilustrasi Seorang sedang shalat 

Waktu dhuha adalah waktu ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul enam atau tujuh pagi) hingga waktu zuhur.

SERAMBINEWS.COM - Untuk menambah pahala di dalam hidup ini, awali pagi dengan menunaikan Sholat Dhuha.

Ibadah sunah ini dikerjakan minimal dua rakaat dan maksimal tanpa batas. Saat ada yang tanya, Sholat Dhuha pukul berapa?

Berikut penjelasan terkait waktu sholat dhuha dan cara mudah menentukan batas waktu sholat dhuha.

Sholat Dhuha (Arab: صلاة الضحى) adalah sholat sunah yang dilakukan seorang muslim ketika waktu dhuha.

Waktu dhuha adalah waktu ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul enam atau tujuh pagi) hingga waktu zuhur.

Dilansir dari KonsultasiSyariah.com, (yang dijelaskan Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com Ustadz Ammi Nur Baits), ulama berbeda pendapat mengenai waktu mulainya shalat dhuha.

Sebagaian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu mulainya shalat dhuha adalah tepat setelah terbitnya matahari.

Namun dianjurkan untuk menundanya sampai matahari setinggi tombak.

Pendapat ini diriwayatkan An Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah.

Sebagian ulama syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa Sholat Dhuha atau shalat Dhuha dimulai ketika matahari sudah setinggi kurang lebih satu tombak.

Iklan untuk Anda: Para dokter sangat terkejut! Pembuluh darah langsung dibersihkan!
Advertisement by
Pendapat ini ditegaskan oleh Ar Rofi’i dan Ibn Rif’ah.

Demikian yang menjadi pendapat Imam Abu Syuja’ dalam matan At-Taqrib, ketika beliau menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk shalat.

Hal yang sama juga menjadi pendapat Imam Al-Albani. Beliau ditanya tentang berapakah jarak satu tombak.

Beliau menjawab: “Satu tombak adalah 2 meter menurut standar ukuran sekarang.” (Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah, 2/167).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved