Berita Nagan Raya
Polda Tangkap Mobil Tangki Bawa BBM
Dalam penangkapan itu, polisi dari Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP.
Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tangki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi Joko Krisdiyanto, Kabid Humas Polda Aceh
SERAMBINEWS, SUKA MAKMUE - Polda Aceh menangkap dua mobil tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) di jalan kawasan Nagan Raya, Rabu (15/3/2023). Dalam penangkapan itu, polisi dari Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP.
BBM yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi yang akan dibawa ke perusahaan batubara terbesar di Aceh Barat yakni PT M. Hingga Kamis (16/3/2023), dua mobil bermuatan BBM sudah diamankan ke Polda Aceh di Banda Aceh. Polisi masih mendalami apakah BBM jenis solar itu ilegal atau tidak, serta 3 orang juga diamankan di Polda.
Sumber kepolisian di Nagan Raya juga mengatakan, penangkapan 2 mobil tangki bermuatan BBM oleh Polda Aceh. Berdasarkan siaran pers yang diterima Serambi dari Humas Polda Aceh, penangkapan itu di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Nagan Raya, Rabu (15/3/2023).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam, dimana kedua mobil tangki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.
Joko menjelaskan, kedua mobil tanki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB. "Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tangki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing," jelas Joko, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (16/3/2023).
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Winardy menambahkan, total BBM dalam mobil tangki tersebut 24 ton, dengan rincian tangki pertama 16 ton dan tangki satunya lagi 8 ton.(riz)
Uji Laboratorium
Polisi juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari Pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.
"Kita tengarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina," jelas Winardy.
Saat ini, kedua unit mobil tangki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.
"Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian, kata Winardy.(riz)
Berita Nagan Raya
Serambinews
Polda Tangkap Mobil Tangki Bawa BBM
Polda Aceh
tangkap
Mobil Tangki BBM
kejahatan
Penimbunan BBM
| Wabup Nagan Raya Dampingi Tim Kementerian PUPR Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat |
|
|---|
| PT Nagan Sawit Sejahtera Akan Bangun Pabrik Sawit di Nagan Raya, Gelar Konsultasi Publik Soal Amdal |
|
|---|
| Cerita Warga Lingkungan BEL, Perkenalan dengan Dunia Tambang Lewat Pelatihan Operator Dump Truck |
|
|---|
| Danyon Brimob Pulang Kampung untuk Hadiri Maulid, Momen Pererat Silaturahmi |
|
|---|
| Gedung Baru Rawat Inap RSUD SIM Nagan Raya Berkapasitas 88 Pasien, Total 254, Diresmikan Bupati TRK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.