Teddy Minahasa Simpan Nomor Kontak Linda dengan Nama Anita Cepu, Ternyata Ini Alasannya

Teddy mengaku sejak awal dia tidak tahu-menahu terkait nama asli Linda. Selama ini, Teddy meyakini Linda memiliki nama Anita.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Kolase foto Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda. Mami Linda mengaku istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat itu. 

Adapun sebelumnya pada persidangan yang digelar Rabu (15/3/2023), Linda Pujiastuti mengaku tidak mengetahui diberi nama "Anita Cepu" di ponsel milik Irjen Teddy Minahasa.

Hal ini disampaikan Linda saat hakim bertanya soal predikat Anita Cepu yang disematkan oleh Teddy Minahasa.

"Penyimpanan nama Saudara dapat predikat Anita Cepu, Saudara tahu sebelumnya?" tanya Majelis Hakim di persidangan, Rabu.

"Tidak tahu," jawab Linda.

"Saya enggak pernah buka handphone Pak Teddy. Begitu saya tahu dari Dody, (katanya) 'ini Mbak saya ditelepon Pak Teddy, di itunya (kontak) Anita Cepu'."

Majelis hakim kembali mengajukan pertanyaan, kali ini soal apakah Linda mengetahui istilah cepu.

"Mungkin karena saya suka berikan informasi, dipikirnya Pak Teddy, disimpannya (nomor) saya jadi cepu," jawab Linda.

Linda lantas menyebut, selama ini ia justru dipanggil dengan sebutan agent karena kerap membantu polisi terkait kasus peredaran narkoba.

 

Baca juga: Libatkan 100 Nelayan, Pawai Marine Junjung Kekayaan Bahari Sabang

Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved