Teddy Minahasa Simpan Nomor Kontak Linda dengan Nama Anita Cepu, Ternyata Ini Alasannya
Teddy mengaku sejak awal dia tidak tahu-menahu terkait nama asli Linda. Selama ini, Teddy meyakini Linda memiliki nama Anita.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengungkapkan alasannya menyimpan nomor ponsel atau HP Linda Pujiastuti sebagai 'Anita cepu'.
Teddy mengaku sejak awal dia tidak tahu-menahu terkait nama asli Linda. Selama ini, Teddy meyakini Linda memiliki nama Anita.
Adapun hal itu disampaikan Teddy menjawab pertanyaan dari hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Itu nomor Anita yang di HP Saudara atas nama siapa?" tanya hakim.
"Saya beri nama Anita Cepu. Cepu dalam kebiasaan Polri adalah informan," terang Teddy.
"Itu kan namanya Linda Pujiastuti," tanya hakim.
"Saya tidak kenal nama aslinya, setahu saya (namanya) Anita dari dulu," ujar Teddy.
Teddy juga menampik bahwa dirinya yang memberikan nama Anita pada Linda.
Pasalnya, sejak awal Teddy mengaku mengenal sosok Linda sebagai perempuan yang memiliki nama Anita.
"Nggak, maksudnya dia mengaku sebagai Anita, atau Saudara sendiri yang kasih nama Anita?" tanya hakim.
"Namanya memang Anita setahu saya," jawab Teddy.
"Ya makanya, kenalan kan harusnya (tanya) namamu siapa, namanya siapa. Waktu itu kenalan namanya siapa?" tanya hakim.
"Anita, Yang Mulia. Beberapa orang di Classic Spa itu bukan hanya Anita yang saya kenal, ada Susi, ada Retno yang sama-sama resepsionis. Jadi tahunya memang Anita," tegas Teddy Minahasa.
Baca juga: Dua Oknum TNI Dalangi Perampokan ATM di Riau Hingga Rp 100 Juta, Ini Peran Para Pelaku
Linda Mengaku Tak Tahu Nomor Kontaknya Diberi Nama Anita Cepu oleh Teddy Minahasa
Adapun sebelumnya pada persidangan yang digelar Rabu (15/3/2023), Linda Pujiastuti mengaku tidak mengetahui diberi nama "Anita Cepu" di ponsel milik Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini disampaikan Linda saat hakim bertanya soal predikat Anita Cepu yang disematkan oleh Teddy Minahasa.
"Penyimpanan nama Saudara dapat predikat Anita Cepu, Saudara tahu sebelumnya?" tanya Majelis Hakim di persidangan, Rabu.
"Tidak tahu," jawab Linda.
"Saya enggak pernah buka handphone Pak Teddy. Begitu saya tahu dari Dody, (katanya) 'ini Mbak saya ditelepon Pak Teddy, di itunya (kontak) Anita Cepu'."
Majelis hakim kembali mengajukan pertanyaan, kali ini soal apakah Linda mengetahui istilah cepu.
"Mungkin karena saya suka berikan informasi, dipikirnya Pak Teddy, disimpannya (nomor) saya jadi cepu," jawab Linda.
Linda lantas menyebut, selama ini ia justru dipanggil dengan sebutan agent karena kerap membantu polisi terkait kasus peredaran narkoba.
Baca juga: Libatkan 100 Nelayan, Pawai Marine Junjung Kekayaan Bahari Sabang
Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: PKBM Mawardini Abdya Selenggarakan UPK Paket C, Ini Jadwalnya
Baca juga: Juru Parkir Tewas Ditusuk Temannya, Kesal Korban Tak Saling Bagi Hasil, Pelaku Ditangkap
Baca juga: Kompol Joko Utomo Jabat Wakapolres Bireuen
Kompas.tv: Teddy Minahasa soal Simpan Kontak Linda dengan Sebutan Anita Cepu: Saya Tidak Kenal Nama Aslinya
| Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD Ungkap 3 Menteri Jokowi Jilid Pertama Bisa Diperiksa KPK |
|
|---|
| Kartu Nusuk Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026, Ini Tiga Fungsinya |
|
|---|
| Jomblo "Full Senyum", Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam, Selasa 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| VIDEO - Israel Tolak Tentara Turki Masuk Gaza, Gara-gara Ada Dendam ke Erdogan |
|
|---|
| VIDEO - Israel Buka Pabrik Senjata di UEA, Bukti Nyata 'Mesra' Perjanjian Abraham |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Irjen-Pol-Teddy-Minahasa-Putra-dan-Linda-Pujiastuti-alias-Mami-Linda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.