Video

VIDEO ICC Perintahkan Tangkap Vladimir Putin, Joe Biden Mendukung Penuh

Joe Biden menyebut Vladimir Putin jelas melakukan kejahatan perang dan menyetujui keputusan ICC

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengultimatum lewat surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.

Adapun perintah penangkapan untuk Vladimir Putin tersebut atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.

Pengadilan yang bermarkas di Den Haag tersebut menyampaikan surat perintah dikeluarkan atas dugaan keterlibatan Vladimir Putin dalam deportasi dan pemindahan anak-anak yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Maria Alekseyevna Lvova-Belova, komisaris hak anak di kantor presiden Rusia, atas tuduhan serupa.

Menanggapi hal ini, Rusia menyangkal melakukan kekejaman sejak menginvasi Ukraina pada Februari 2022 lalu.

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, memberi tanggapan soal surat perintah penangkapan Vladimir Putin.

Joe Biden menyebut Vladimir Putin jelas melakukan kejahatan perang.

Joe Biden pun menyetujui keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah tersebut.

Meskipun Rusia dan AS pernah menandatangani Statuta Roma (perjanjian yang membentuk ICC), AS tidak pernah meratifikasi perjanjian tersebut.

Sementara itu, Rusia menarik diri setelah kritik pengadilan atas aneksasi Krimea tahun 2014 silam.

Mengenai surat perintah penangkapan Putin, AS menyimpulkan bahwa pasukan Rusia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved