Breaking News

Video

VIDEO Kepala Kejati DKI Jakarta Tawari Damai Ke Pihak David Ozora, Keluarga Korban Menolak

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Keluarga David Ozora menolak restorative justice (RJ) yang ditawarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta diketahui menawarkan restoratif justice kepada pihak Mario Dandy Satriyo dan pihak David Ozora.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani.

Baca juga: Pernah Viral di Tahun 2021, BMW yang Kabur Usai Isi BBM Diduga Pelakunya Mario Dandy

Namun lanjut Reda, keputusan itu akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga korban maupun tersangka kasus penganiayaan.

Pasalnya, kata Reda, saat ini David Ozora masih menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kondisi David saat ini pun akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan proses hukum selanjutnya.

Namun, tawaran damai tersebut ditolak keluarga David Ozora.

Baca juga: Fakta-fakta Rekonstruksi Penganiayaan David: Mario Selebrasi ala Ronaldo hingga AGH Merokok

Terkait penolakan itu pengacara David, Muhammad Hamzah dalam sambungan telepon kepada Kompas.com pada Jumat (17/3/2023) mengatakan, orang tua David tetap ingin memproses masalah ini dengan aturan hukum.

Apalagi, kata Hamzah, saat ini situasi David masih belum sadarkan diri dari awal pasca-penganiayaan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023).

Reda mengatakan bahwa pihak Kejati menawarkan Restorative justice atau keadilan restoratif kepada pihak David.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ogah Damai! Keluarga David Ozora Tolak Tawaran Restorative Justice dari Kejati DKI Jakarta, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved