Berita Aceh Tamiang

Antisipasi PMK, Aceh Tamiang Perketat Syarat Sapi Meugang

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperketat pelaksanaan pemotongan hewan meugang menyambut puasa Ramadhan

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Aktivitas Pasar Hewan Aceh Tamiang sebelum PMK mewabah. Tahun ini Pemkab Aceh Tamiang memperketat syarat pemotongan hewan meugang untuk mengantisipasi kembali menyebarnya PMK. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperketat pelaksanaan pemotongan hewan meugang menyambut puasa Ramadhan.

Kebijakan ini sebagai antisipasi kembali mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman secara khusus telah menerbitkan surat edaran tentang tata cara pemotongan hewan meugang.

Surat bernomor 524/1561/2023 itu bukan hanya menyangkut meugang puasa Ramadan, tapi juga juga mencakup meugang untuk Idul Fitri.

“Kebijakan ini diberlakukan dalam situasi wabah PMK,” kata Meurah melalui surat tersebut, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2023 untuk Wilayah Banda Aceh dan Sekitarnya, Dimulai Pada 23 Maret

Meurah kemudian melanjutkan surat edaran yang ia tandatangani ini sudah merujuk pada pada keputusan Menteri Pertanian Nomor: 404/KPTS/PK.300/M/5/2022 tentang penetaan daerah wagah PMK.

Setidaknya ada enam poin penting yang disampaikan Meurah melalui surat edaran ini.

Poin pertama ia mengingatkan agar hewan untuk meugang harus didata pada masing-masing kampung dan selanjutnya dilaporkan ke Posko atau petugas peternakan kecamatan minimal satu minggu sebelum meugang.

Poin kedua hewan meugang harus memenuhi syariat Islam.

Sebelum disembelih, hewan meugang harus diisolasi mandiri pada masing-masing tempat tinggal pelaksanaan meugang minimal satu minggu.

“Satu kecamatan ditunjuk satu tempat pemotongan biar prosesnya terkontrol, kemudian wajib desinfeksi sebelum dan sesudah pemotongan,” kata Meurah.

Baca juga: Tukang tak Puasa Saat Bangun Rumah di Bulan Ramadhan, Siapa yang Berdosa, Ini Jawaban Buya Yahya

Syarat lainnya hewan meugang harus dinyakan segar oleh dokter hewan yang berwenang.

Dokter hewan bersama petugas peternakan juga bertanggung jawab memeriksa hewan meugang sebelum dan sesudah pemotongan.

Terpisah, Kabid Peternakan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang, Muhammad Yunus memastikan stok daging meugang tahun ini cukup.

Berdasarkan pendataan, tahun ini Aceh Tamiang menyiapkan 563 ekor sapi untuk meugang.

Rincian sapi ini berupa 512 ekor sapi jantan dan 51 ekor sapi betina tidak produktif. (mad)

Baca juga: 1.500 Hewan akan Disembelih di Nagan Raya, Penjualan Daging Meugang Mulai Selasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved