Polemik PMI
Karyawan UDD Dipecat, Kuasa Hukum Minta PMI Pusat Bekukan Kepengurusan PMI Aceh dan Aceh Utara
Menurutnya, pihaknya ke Jakarta untuk melaporkan secara resmi kepada PMI pusat terkait dugaan pelanggaran tata kelola organisasi terutama kaitan denga
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Kuasa hukum para mantan pegawai UDD PMI Aceh Utara bertolak ke Jakarta untuk mengadukan secara resmi terkait pemberhentian, dan pemecatan mendadak kliennya yakni karyawan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara oleh pengurus PMI Aceh Utara pada 2 Januari 2023 lalu.
“Hari ini saya sebagai Kuasa Hukum para mantan pegawai UDD PMI Aceh Utara telah mengadukan secara resmi pemberhentian klien saya. Saya juga meminta PMI Pusat segera membekukan kepengurusan PMI Aceh dan PMI Aceh Utara,” kata kuasa hukum T Fakrial Dani, dalam siaran pers, Senin (20/3/2023).
Menurutnya, pihaknya ke Jakarta untuk melaporkan secara resmi kepada PMI pusat terkait dugaan pelanggaran tata kelola organisasi terutama kaitan dengan pemberhentian, pemecatan mendadak para karyawan UDD PMI Aceh Utara setelah sebelum telah melayangkan somasi dalam rangka menggugat pengurus PMI Aceh Utara.
Namun pihaknya tidak memperoleh tanggapan atas somasi tersebut.
• Pemkab Pidie Sumbang 26 Sapi untuk Fakir Miskin, 11 Ekor Disembelih di Kecamatan, Sisanya Dipaketkan
Fakrial yang akrab disapa ampon Dani menambahkan, kedatangan dirinya di gedung PMI pusat diterima langsung oleh Muhammad Muas, Ketua PMI Pusat Bidang Organisasi dan Pak Tri sebagai Staf Bidang Hukum PMI pusat.
Dalam pertemuan tersebut tambahnya, PMI pusat berjanji akan segera menindaklanjutinya karena secara AD/ART dan peraturan organisasi yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai UDD adalah Kepala UDD.
“Dan seluruh proses pengangkatan dan pemberhentian harus mengikuti peraturan organisasi baik masalah upah, tunjangan maupun hak pensiun,” jelasnya.
Dalam kasus ini, sambungnya, secara AD/ART dan peraturan organisasi pemecatan para karyawan UDD PMI Aceh Utara hanya bisa dilakukan oleh Kepala UDD PMI.
Menyakapi persoalan ini, pihaknya selaku kuasa hukum juga meminta PMI Pusat untuk segera melakukan pembekukan kepengurusan PMI Aceh sekaligus pengurus Aceh Utara yang diduga sudah banyak melakukan pelanggaran tata kelola organisasi PMI terutama soal pemecatan para karyawan UDD PMI Aceh Utara.
“Dalam pertemuan saya dengan pengurus PMI pusat, mereka sangat menyayangkan sikap PMI Aceh Utara dan PMI Aceh yang tidak berusaha menyelesaikan masalah ini secara internal dan baik baik, sehingga persoalan ini sudah sangat mencuat luas bahkan banyak media massa mempulikasinya, ini sudah membuat nama besar PMI buruk di mata masyarakat Indonesia, PMI Pusat akan melakukan koordinasi dengang pihak daerah untuk mengklarifikasi persoalan tersebut,” tutupnya.(*)
• Terungkap, Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba Gara-gara Ini, Sang Pengacara Blak-blakan
• Prakiraan Cuaca di Jakarta, Bandung dan Kota Besar Lainnya, Selasa 21 Maret 2023
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pmi-83838.jpg)