Berita Langsa

Polsek Langsa Barat Kembali Ringkus Agen Judi Online Jenis Togel

Unit Reskrim Polsek Langsa Barat kembali meringkus seorang FM (49) pedagang warga Dusun I Keude Rambe Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Unit Reskrim Polsek Langsa Barat meringkus seorang tersangka jarimah maisir RW (22) warga Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama. Kali ini Unit Reskrim Polsek Langsa Barat kembali meringkus seorang FM (49) pedagang warga Dusun I Keude Rambe Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Menindak lanjuti keluhan masyarakat dan permintaan ulama di Kota Langsa terkait masih maraknya praktek judi online di wilayah ini.

Unit Reskrim Polsek Langsa Barat kembali meringkus seorang FM (49) pedagang warga Dusun I Keude Rambe Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro.

Penangkapan ini hasil pengembangan penangkapan tersangka agen chip lainnya RW (22) warga Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama pada hari yang sama.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Senin (20/3/2023), menyebutkan, bersama tersangka jarimah maisir ini disita 1 unit handphone Oppo uang tunai Rp 154.000.

Dijelaslan Kapolsek, berawal adanya laporan dari masyarakat anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan penyelidikan tentang praktek judi online di wilayah hukum Langsa Barat.

Baca juga: Polsek Langsa Barat Ringkus Pelaku Jual Beli Chip Higgs Domino

"Informasi kita dapat di Gampong Geudubang Aceh dan Gampong Lengkot kerap terjadinya kegiatan transaksi jual beli chip judi online serta togel, dan sudah sangat meresahkan," ujarnya.

Iptu Hufiza menambahkan, sebelumnya di lokasi anggota melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli chip, dan saat itulah  anggota menangkap tangan tersangka RW di Gampong Lengkong.

Ketika diperiksa di Handphone RW ditemukan pesan WhatsApp yang isinya transaksi pembelian nomor togel jenis Sidney dan Singapore sebesar Rp.145.000 dengan tersangka FM.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung bergerak mencari tersangka FM hingga akhirnya berhasil meringkusnya di tempat tinggal FM, di Gampong Geudubang Aceh.

Kepada petugas, tersangkaFM  mengakui perbuatan atau kesalahan telah dilakukannya yaitu menyangkut tindak pidana jarimah maisir (judi online) tersebut.

Selama ini FM berperan sebagai pengumpul dan atau pencatat nomor pembelian togel jenis online dari warga.

"Kita komit akan terus bergerak membersihkan penyakit masyarakat terkait praktek judi online di wilayah hukum Polsek Langsa Barat," tegas Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH. (*)

Baca juga: Tukang tak Puasa Saat Bangun Rumah di Bulan Ramadhan, Siapa yang Berdosa, Ini Jawaban Buya Yahya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved