Berita Aceh Timur
Ketua DPRK Aceh Timur Panggil Manajemen PTPN Kebun Karang Inong, Ini Masalahnya
Ketua DPRK Aceh Timur memanggil manajemen KSO PTPN I & lll Kebun Karang Inong, terkait dengan perubahan jam kerja karyawan penderes di perusahaan itu
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, memanggil manajemen KSO PTPN I & lll Kebun Karang Inong, terkait dengan perubahan jam kerja karyawan penderes di perusahaan itu.
"Kita panggil pihak Manajer KSO PTPN I & lll Kebun Karang Inong, untuk kita mintai keterangan terkait dengan perubahan jam kerja ini.
Tidak ada aturan selama ini perusahaan menerapkan jam masuk kerja mulai pukul 04.00 WIB," ungkap Fattah Fikri kepada wartawan Serambinews.com, Sabtu (25/3/2023) sore.
Fattah Fikri, mengatakan ia menerima laporan dari warga yang mengeluhkan perubahan jam kerja dari sebelumnya masuk kerja (menderes karet) pukul 05.30 WIB kini menjadi 04.00 WIB.
Baca juga: Ibu Tgk Ishak Daud Panglima GAM Wilayah Peureulak Meninggal Dunia
Perubahan jam kerja karyawan penderes itu tertuang dalam surat nomor: 018 / SPBUN/UNIT/III/2023 Perihal : Perubahan Jam Kerja.
Adapun bunyi surat itu, yaitu kesepakatan manajemen dengan Pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) unit Kebun KSO Karang Inong PT Nusantara l, tentang perubahan jam kerja Penderes.
Jam kerja awalnya masuk kerja mulai pukul 05.30 WIB, selanjutnya menjadi pukul 04.00 WIB.
Dalam surat itu juga disebutkan, istirahat dimulai pukul 05.30 sampai dengan 05.45 WIB untuk melaksanakan shalat Subuh dan selanjutnya melaksanakan deres sampai selesai.
Dalam surat itu juga disebutkan, perubahan jam kerja itu mengingat saat ini memasuki musim kemarau dan berdasarkan hasil evaluasi produksi karet Kebun Karang Inong sangat menurun.
Baca juga: Bocah 9 Tahun Kesakitan Sambil Pegang Perut, Pantas Ayahnya Panik dan Dunianya Seperti Hancur
Sehingga karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) sepakat dengan manajemen melakukan perubahan jam kerja.
Surat tertanggal 9 Maret 2023 itu ditandatangani oleh Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Unit Kebun Karang Inong, Wagimin, dengan Manajer KSO PTPN I & III Kebun Karang Inong, M Sukri Azis Lubis SP.
"Hasil rapat kita dengan pihak Manajer KSO PTPN I & lll Kebun Karang Inong, sudah disepakati karyawan boleh masuk pukul 04.00 WIB, maupun pukul 05.30 WIB," ungkap Fattah Fikri.
"Kita juga minta kepada perusahaan agar tidak memberikan sanksi kepada karyawan yang masuk kerja pukul 05.30 WIB," pinta Fattah Fikri.
Selain memperhatikan hak-hak kemanusiaan karyawan, ungkap Fattah Fikri, perusahaan juga diminta perduli terhadap desa sekitar perusahaan.
Baca juga: Mau Wujudkan Body Impian? Contek Menu Sahur dan Berbuka Puasa Ala Cinta Laura
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DPRK-Aceh-Timur-dalam-pertemuan-dengan-PTPN-Kebun-Karang-Inong.jpg)