Rabu, 6 Mei 2026

Berita Kutaraja

Sikapi Larangan Bukber untuk Pejabat & ASN, Pj Walkot: Boleh Kalau Sama Keluarga dan Sederhana Saja

"Silakan kalau dengan keluarga tidak apa-apa. Tapi jangan bermewah-mewahan," tukas Pj Wali Kota Banda Aceh.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq menyapa penjual martabak telur di Simpang Garuda, Banda Aceh, Jumat (24/3/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintahan untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama (bukber) pada Ramadhan 1444 Hijriah.

Larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Dalam surat tersebut juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Menanggapi hal tersebut, PJ Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti instruksi tersebut.

Ia mengatakan, pada intinya instruksi itu dikeluarkan lantaran Indonesia baru saja keluar dari pandemi Covid-19 dan kini masuk masa endemi.

"Pemerintah menyarankan khususnya para pejabat untuk sederhana dan tidak bermewah-mewah," kata Bakri kepada wartawan saat ditemui di Simpang Garuda, Banda Aceh, Jumat (24/3/2023).

Karena hal tersebut, ia mengimbau kepada ASN Pemko Banda Aceh untuk melakukan buka puasa bersama secara sederhana saja.

"Silakan kalau dengan keluarga tidak apa-apa. Tapi jangan bermewah-mewahan," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved