Berita Pidie
56 Sepmor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Pidie
Kegiatan ini sekaligus untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan. IMAM ASFALI,
“Kegiatan ini sekaligus untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan.” IMAM ASFALI, Kapolres Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Hingga hari keempat puasa Ramadhan 1444 Hijriah, Minggu (26/3/2023), Satlantas Polres Pidie sudah mengamankan 56 sepeda motor (sepmor) menggunakan knalpot brong dan sebagian tidak menggunakan pelat nomor kendaraan. Sepmor itu diamankan di Pos Lantas Polres setempat.
Sepmor knalpot brong itu diamankan dari sejumlah kawasan di Sigli karena memakai knalpot tak sesuai standar sehingga suaranya meresahkan masyarakat. Sebagian sepmor lainnya diamankan dari lokasi balapan liar di jalan dekat SPBU Pulo Pisang, Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH, melalui Kasat Lantas, Iptu Mahruzar Hariadi (Ucok), mengatakan, sepmor menggunakan knalpot brong sangat meresahkan dan aksi pengendaranya dengan mengegas berulangkali saat melewati jalan-jalan utama ketika masyarakat sedang melaksanakan shalat berjamaah dan shalat Tarawih.
Karena itu, menurut Mahruzar, tiap hari tim melakukan patroli kembali dan mengamankan sepeda motor yang menggunakan kanlpot brong. Sehingga selama empat tiap hari bulan Ramadhan, sudah diamankan 56 sepmor.
Disebutkan, razia kendaraan knalpot brong selain perintah dari Ditlantas Polda Aceh juga harapan dari masyarakat agar sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ditertibkan. “Kegiatan ini sekaligus untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan,” ungkapnya. (aya)
Harus Tunjukkan Surat Kendaraan
DITANYA bagaimana caranya agar sepeda motor yang tertangkap karena menggunakan knalpot brong itu bisa diambil kembali, Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH, melalui Kasat Lantas, Iptu Mahruzar Hariadi, menjelaskan, knalpot brong itu harus diganti dengan knalpot standar dan penggantiannya disaksikan anggota Polantas.
“Knalpot tidak standar disita dan dimusnahkan. Saat mengambil sepeda motor harus membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap dan sesuai, serta menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi) pemilik sepeda motor,” tegasnya.
Selain itu, sambung Iptu Mahruzar, pemilik sepmor harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tuanya dan keuchik tempat domisili mereka. “Jika sudah ada surat lengkap dan knalpot sudah diganti dengan knalpot standar, sepmor boleh diambil kembali,” timpal Kasat Lantas.
Terhadap sepmor yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, ia mengimbau pemiliknya saat mengambil sepmor agar membawa kelengkapan surat-suratnya, ada knalpot SNI, serta didampingi orang tua untuk membuat surat pernyataan. (aya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Imam-Asfali-soal-sabu.jpg)