Berita Abdya
Pj Gubernur Aceh Keluarkan SK Pemberhentian Teuku Cut Rahman dari Anggota DPRK Abdya
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/874/2023, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupat
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/874/2023, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Abdya tertanggal 14 Maret 2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Penjabat atau Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, meresmikan pemberhentian Teuku Cut Rahman sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) periode 2019-2024.
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/874/2023, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Abdya tertanggal 14 Maret 2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Dalam surat keputusan tersebut, Pj Gubernur Aceh menimbang surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Aceh Kabupaten Abdya, Nomor 032/DPW-PNA/ABDYA/1/2023 Tanggal 31 Januari 2023, dan surat Ketua DPRK Abdya, Nomor 170/10 Tanggal 13 Februari 2023, serta surat Pj Bupati Abdya, Nomor 170/286 Tanggal 14 Februari 2023, yang mengusulkan pemberhentian Teuku Cut Rahman dari kedudukannya sebagai Anggota DPRK Abdya, Periode 2019-2024.
Dalam surat tersebut, Pj Gubernur Aceh meresmikan pemberhentian dengan hormat Teuku Cut Rahman dari kedudukannya sebagai Anggota DPRK Abdya masa jabatan Tahun 2019-2024. Surat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ketua DPW PNA Abdya, Syarifuddin, mengatakan salah satu kader dari PNA Abdya yang berstatus sebagai anggota DPRK atas nama Teuku Cut Rahman resmi diberhentikan dari jabatannya terhitung 14 Maret 2023.
Baca juga: Ini Keutamaan Puasa dari Hari Pertama sampai Ke-30, Mari Banyak Beramal di Bulan Ramadhan
"Diberhentikan dengan hormat," kata Syarifuddin kepada Serambinews.com, Senin (27/3/2023).
Pada kesempatan itu, Syarifuddin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Teuku Cut Rahman atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRK Abdya.
"Dengan demikian sudah tidak ada lagi simpang siur pemberitaan, sebab sudah keluar keputusan Gubernur tersebut," katanya.
Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan), DPRK Abdya, Amiruddin SPd kepada wartawan menjelaskan pasca keluar SK pemberhentian seluruh hak sudah tidak bisa dibayar lagi terhadapnya.
"Mulai April seluruh hak baik gaji maupun tunjangan tidak bisa dibayar lagi," kata Amiruddin, Senin (27/03/2023) menjawab pertanyaan wartawan.
Amiruddin mengaku, telah menerima dua surat dari Pj Gubernur Aceh pada, Senin 27 Maret 2023.
Pertama surat perberhentian anggota dewan Abdya atas nama Teuku Cut Rahman dari PNA, dan kedua surat pengangkatan pergantian antar waktu antara Teuku Cut Rahman dengan Mukhlis AW.
"Sejak SK Gubernur Aceh tentang pemberhentian keluar, jumlah anggota DPRK Abdya sudah berkurang satu menjadi 24 orang, untuk sementara kursi itu dibiarkan kosong sambil menunggu PAW," katanya.
Baca juga: BMKG: Aceh Masuk Masa Peralihan, Petir akan Sering Terjadi dalam Beberapa Hari ke Depan
Teuku Cut Rahman Gugat DPP dan DPC PNA, PAW Dirinya dari Anggota DPRK Abdya Dinilai tak Sesuai UU
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRK Aceh Barat Daya ( Abdya), Teuku Cut Rahman, melayangkan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nanggroe Aceh ( PNA) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.
Gugatan itu diajukan Teuku Cut Rahman terkait proses Pergantian Antara Waktu ( PAW) dirinya dari Anggota DPRK Abdya yang dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan perundang-undangan.
Erisman SH selaku kuasa hukum Teuku Cut Rahman menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Jumat (24/3/2023).
"Kami menilai proses Pergantian Antara Waktu ( PAW) terhadap klien kami Teuku Cut Rahman selaku Anggota DPRK Abdya dari PNA tidak sesuai dan bertentangan dengan perundang-undangan," kata Erisman SH.
Erisman mengakui PAW itu merupakan hak partai, namun menurut Teuku Cut Rahman melalui kuasa hukumnya, PAW tersebut haruslah terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.
"Bukan justru secara diam-diam dan recall ini terkesan terlalu dipaksakan dengan alasan diada-adakan," papar Erisman.
Yang anehnya, lanjut Erisman, perselesihan atau sengketa PAW oleh Kaliennya telah mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai namun hingga kini belum ada hasil, justru partai terus melanjutkan proses PAW.
“Kita berharap semua pihak yang terlibat dalam proses PAW untuk menghargai proses hukum yang sedang di tempuh. Dan yang perlu di ingat bahwa, Pengadilan tentu bisa saja membatalkan rangkaian proses PAW yang diusulkan, terlebih proses tersebut bersifat sangat tertutup khususnya di internal Parpol," kata Erisman.
Dijelaskannya, Anggota DPRK Abdya, Teuku Cut Rahman ini telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blangpidie.
Di mana selain menggugat lembaga Parpol PNA, pihaknya juga ikut menggugat Penyelengara Pemilu, Lembaga Legistatif dan Eksekutif.
”Selain menggugat DPP dan DPC PNA, klien kami juga ikut meNggugat KIP Abdya, DPRK Abdya, Pj Gubernur dan Pj Bupati Abdya," pungkasnya.
Kurang Setoran, Anggota DPRK Abdya T Cut Rahman Diusul PAW, Ini Penyebanya Belum Disetor
Sebelumnya atau pada Selasa, 25 Januari 2022, Serambinews.com memberitakan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya (DPW PNA Abdya) mengusulkan pergantian antar waktu ( PAW) untuk anggota DPRK setempat, T Cut Rahman.
Salah satu sebab di- PAW, yang bersangkutan kurang menyetorkan uang seperti yang telah dikomitmenkan bersama-sama.
Dalam surat nomor 15/DPW- PNA/II/2021 perihal permohonan PAW, ada beberapa poin dari permintaan PAW T Cut Rahman tersebut.
Pertama, berdasarkan surat pakta integritas, kedua berdasarkan rapat pleno 3 September 2020 tentang menagih janji sesuai dengan pakta integritas yang telah disepakati.
Bukan itu saja, DPW juga sudah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak dua kali terhadap anggota DPRK daerah pemilihan Setia, Tangan-Tangan, Manggeng, dan Kecamatan Lembah Sabil ini.
Selain itu, T Cut Rahman juga pernah dilayangkan mosi tak percaya oleh para caleg dapil II tersebut.
Salah seorang mantan caleg Dapil II, Tajul Fata membenarkan kabar usulan PAW dan mosi tak percaya terhadap T Cut Rahman.
Dia meminta DPW PNA dan DPP PNA untuk segera memproses dan menindaklanjuti Pergantian Antar Waktu terhadap anggota DPRK Abdya dapil 2 dari PNA tersebut.
"Sejauh ini administrasi untuk proses tersebut sudah terpenuhi, dengan lengkap syarat untuk dilakukan proses PAW, mulai dari tidak merealisasikan butir-butir pakta integritas yang telah disepakati bersama antar caleg dapil 2 yang ditandatangani di atas materai," tegas Tajul yang juga wakil sekretaris DPW PNA.
Bahkan, tambahnya, yang bersangkutan tidak menghiraukan SP1 dari DPW PNA, hingga kemudian kembali tak menghiraukan SP2 DPW.
Atas sikap tidak kooperatif itu, sebutnya, maka T Cut Rahman bisa disebut melakukan pembangkangan terhadap DPW PNA itu sendiri.
Sehingga terbit surat mosi tidak percaya dari para Ketua DP Kecamatan, bahkan kemudian ditambah dengan mosi tidak percaya dari Caleg Dapil 2.
Bahkan, rapat pleno yang dihadiri pengurus DPW PNA Abdya, dan simpatisan kader pada tanggal 16 Februari 2021 itu, memutuskan untuk meneruskan persoalan tersebut ke proses PAW.
"Bukan itu saja, yang bersangkutan juga memiliki persoalan pribadi beliau yang tak elok, sehingga menimbulkan keresahan kader-kader PNA," cetusnya.
Sekjen DPW PNA Abdya, Anton Sumarno menilai bahwa usulan PAW T Cut Rahman itu, karena yang bersangkutan mengingkari janji pakta integritas.
"Itulah awal mulanya, karena PNA ada kewajiban yang menang menyerahkan kontribusi untuk kawan-kawan di bawahnya," ujar Sekjen DPW PNA Abdya, Anton Sumarno.
Namun, sebut Anton, hingga batas yang ditentukan, T Cut Rahman tak kunjung membayar uang kontribusi tersebut.
T Cut Rahman: Saya belum Ada Uang
Sementara itu, T Cut Rahman yang dikonfirmasi membantah mengingkari pakta integritas.
Ia mengaku telah membayar Rp 56 juta ke partai untuk kontribusi.
“Itu tidak benar, buktinya saya membayar separuh dari kewajiban yaitu Rp 57 juta.
Setengahnya lagi, bukan saya tidak bayar, memang saya belum ada uang,” ujar T Cut Rahman.
Bahkan, sebutnya, persoalan itu sudah pernah disampaikan ke ketua DPW PNA Abdya.
Sayangnya, persoalan itu tidak pernah disampaikan ke kawan-kawan di partai.
“Bukan saya tidak mau bayar, bahkan Bang Syarkawi pernah ngomong sama ketua, tapi ketua saja yang tidak terbuka.
Harusnya, ketua sampaikan jugalah keluhan saya kepada anggota, sehingga saya tidak dipojokkan seperti ini,” pintanya.
Terkait tudingan tidak aktif, tambahnya, selama ini dirinya tidak pernah diundang.
Jika ada acara pun, kata dia, pembahasannya pasti soal usulan PAW untuk dirinya.
“Milad PNA kemarin, apa salahnya telepon saya, tapi ini tidak ada, lihat baliho-baliho, ada gambar saya? Tidak kan, begitulah posisi saya,” ungkapnya.
Namun begitu, ia mengaku sedih persoalan itu visa berujung PAW dirinya.
“Jangan seperti itulah, panggillah saya, ngomong empat mata, selama ini itu kan tidak pernah dilakukan,” tandasnya. (*)
Pemerintah Abdya Pertahanan Predikat Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama dari Kemen PPPA RI |
![]() |
---|
Pulau Gosong Abdya Dibersihkan, Jadi Lokasi Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa |
![]() |
---|
Bikin Kaget! Intel Tiba-tiba Periksa HP Personel Kodim Abdya, Ini Targetnya |
![]() |
---|
Hanya Satu Jam Setengah, 6 Ton Beras SPHP di Pasar Pangan Murah Polres Abdya Habis Terjual |
![]() |
---|
Kabar Duka, Keuchik Gampong Lhang Abdya Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.