Ramadhan 2023
Mandi Tengah Hari saat Puasa, Bolehkah? Buya Yahya Beri Penjelasan dalam Ceramahnya
bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.
bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.
SERAMBINEWS.COM - Ummat islam sedunia saat ini menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1444 H.
Ada sejumlah hal perlu diketahui boleh atau tidaknya dilakukan selama menjalani puasa.
Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum mandi tengah hari saat puasa di bulan Ramadhan 2023.
Disampaikan Buya Yahya, mandi berarti membersihkan tubuh dari kotoran, sehingga hukumnya mubah atau boleh dilakukan kapan saja.
Saat ini umat muslim telah berada di bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan Maret dan April 2023.
Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.
Dalam menjalankan puasa, hendaknya dapat menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Sebab jika puasa dinyatakan batal, maka puasanya tidak sah dan otomatis tidak mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.
Lantas, bolehkah mandi tengah hari ketika puasa? Bagaimana hukumnya?
Buya Yahya menjelaskan mandi boleh kapan saja dilakukan tatkala puasa di bulan suci.
"Mandi boleh saja kapan dilakukan, sama halnya dengan mengguyur kepala sama kasusnya bukan sesuatu yang terlarang," jelas Buya Yahya dikutip dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Sesuai dengan hal-hal yang membatalkan puasa, di antaranya memasukkan sesuatu ke rongga tubuh.
Dalam konteks mandi, jika sengaja memasukkan air ke dalam telinga maka hukumnya batal.
Membersihkan anggota tubuh seperti demikian sebaiknya dilakukan sebelum masuk waktu subuh atau saat imsakiyah.
Namun misalnya dilakukan setelah subuh atau bahkan tengah hari, hukumnya tetap boleh dilakukan.
Misalnya menggosok gigi tetap boleh dilakukan kapanpun asal pasta giginya tidak ditelan. Namun dalam hal ini bisa menjadi makruh karena bisa jadi tertelan.
"Makruh hendaknya dihindari, karena mengerjakan suatu kesalahan namun tidak dosa," imbuhnya.
Jika merasa ketika mengguyur kepala pasti airnya akan masuk ke telinga, maka jangan lakukan hal itu.
Kecuali, mengguyur kepala karena sesuatu yang wajib maka itu diperbolehkan.
"Yaitu karena Anda misalnya habis shalat dhuha, tertidur, lalu mimpi basah. Karena mimpi basah, maka wajib mandi besar. Maka mandi besar Anda harus mengguyur kepala dengan air. Misalnya kemasukan air tidak batal," ungkap Buya Yahya.
Mandi besar dan tidak sengaja kemasukan air ke telinga tidak membatalkan puasa, ini akibat daripada menjalankan kewajiban.
Maka tidak dosa dan tidak batal. Asalkan mandinya normal. Artinya, tidak mandi dengan posisi miring supaya air bisa masuk ke telinga.
"Tapi kalau Anda hanya ingin dingin-dingin mandi. Aduh haus, panas. Saya ingin dingin-dingin, masuk telinga. Batal puasanya", terang Buya Yahya lagi.
Mandi dan keramas tidak dianjurkan di siang hari saat berpuasa jika dilakukan tanpa sebab. Karena khawatir air akan masuk ke telinga.
Jika selagi tidak masuk ke telinga, mengguyur kepala di siang hari saat berpuasa hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa.
"Lain halnya mengguyur kepala karena perintah sunnah ataupun wajib. Seperti perintah wajib untuk mandi besar dan perintah wajib seperti mandi di hari Jumat," pungkas Buya Yahya.
Hal yang Membatalkan Puasa
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam Buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal.
Dengan demikian orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].
2. Senggama Suami-Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.
Bagi yang melakukannya maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah.
Kifarah tersebut berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.
3. Keluar Mani karena Bercumbu
Dalam buku Panduan Ramadhan 'Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain.
Yang dimaksud bercumbu disini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.
Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.
Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).
4. Keluar Haid dan Nifas
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :
“Bukankah wanita jika haid tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haid dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bolehkah Mandi Tengah Hari saat Puasa? Buya Yahya Beri Penjelasan dalam Ceramahnya,
Idul Adha Jangan Khawatir, Tak Masalah Makan Jeroan Kata dr Zaidul Akbar : Asalkan Diolah Begini |
![]() |
---|
Peluang Hamil Tinggi, Puasa Ramadhan Bikin Sperma dan Sel Telur Makin Bagus, Seksolog: Asalkan |
![]() |
---|
Besok Jumat Terakhir di Ramadhan, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 80 Masjid Aceh Besar |
![]() |
---|
Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh Besok 30 Ramadhan 1444 Hijriah |
![]() |
---|
Jumat Terakhir Ramadhan 1444 H, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh 21 April 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.