Pemilu 2024

Pendaftaran Calon Anggota KIP Kota Sabang Dibuka, Cek Syaratnya Disini!

Pengumuman Tentang Pendaftaran Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang (KIP) Masa Jabatan 2023-2028

Editor: IKL
IST
Pengumuman Tentang Pendaftaran Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang (Kip) Masa Jabatan 2023-2028 

TIM INDEPENDEN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
CALON ANGGOTA KIP KOTA SABANG PERIODE 2023-2028
Sekretariat : Jln Yos Sudarso Kota Sabang

PENGUMUMAN

TENTANG PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SABANG (KIP) MASA JABATAN 2023-2028

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Tim Independen Penjaringan Dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028 membuka pendaftaran kepada seluruh masyarakat untuk menjadi Calon Anggota KIP Kota Sabang Periode 2023-2028 dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kota Sabang, dibuktikan dengan KTP yang sah.

b. Taat menjalankan syari’at Islam dan mampu membaca Al- Qur’an dengan baik.

c. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar.

d. Belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) periode.

e. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

f. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

g. Mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.

h. Pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/Sederajat.

i. Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas dari Narkoba.

j. Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai politik atau partai Politik Lokal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang bersangkutan.

k. Tidak Pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved