Pengumuman

Ingin Mendaftar jadi Anggota KIP Aceh Barat? Baca Syaratnya Disini!

Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018

|
Editor: IKL
For Serambinews
Pengumuman 

PENGUMUMAN
Nomor : 05/PANSEL-KIP/AB/III/2023
TENTANG PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN ACEH BARAT MASA JABATAN 2023 - 2028

Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Komisi Independen Pemilihan Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Periode 2023 – 2028 dengan persyaratan sebagai berikut ;

1. Warga Negara Indonesia berdomisili di Kabupaten Aceh Barat, dibuktikan dengan KTP yang sah.

2. Taat menjalankan syari’at Islam dan mampu membaca Al Qur’an dengan baik

3. Usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun saat mendaftar.

4. Belum pernah menjabat anggota KIP selama 2 (dua) Periode.

5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

6. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

7. Mengetahui pengetahuan dan ahli serta berpengalaman pada bidang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

8. Pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat.

9. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.

10. Tidak pernah menjadi anggota partai politik maupun Partai Politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan jangak waktu 5 (lima) tahun sebelum nya tidak lagi menjadi anggota partai politik dan pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.

11. Tidak pernah dipidana hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

12. Tidak sedang pemeriksaan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana.

13. Bersedia tidak duduk jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah selama masa keanggotaan nya apabila terpilih.

14. Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menunjukkan rekomendasi atasan langsung dan izin pejabat pembina kepegawaian.

15. Bersedia bekerja penuh waktu.

16. Bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP Aceh Barat.

17. Tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.

18. Mengajukan surat permohonan yang ditujukan Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat masa kerja 2023 – 2028 dengan melampirkan bahan sebagai berikut ;
a. Surat permohonan (Form disediakan oleh Tim Pansel)
b. Daftar Riwayat Hidup (Form disediakan oleh Tim Pansel)
c. Foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
d. Pas photo warna latar belakang merah yang terbaru ukuran 4x6 sebanyak 7 lembar
e. Foto copy kartu tanda penduduk yang sah
f. Melampirkan Foto Copy akte kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
g. Melampirkan surat pernyataan yang masing-masing ditanda tangani diatas materai 10.000. Surat Pernyataan tersebut terdiri dari
; 1) Pernyataan Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. (Form disediakan oleh Tim Pansel)
2) Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.
3) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah serta bebas dari narkoba dari BNK atau Polres setempat.
4) Surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipidana hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5) Pernyataan tidak sedang pemeriksaan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana. (Form disediakan oleh Tim Pansel)
6) Surat Rekomendasi Pimpinan bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menujukan rekomendasi atasan langsung dan izin pejabat pembina kepegawaian.
7) Pernyataan bersedia tidak duduk jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah selama masa keanggotaan nya apabila terpilih. (Form disediakan oleh Tim Pansel)
8) Pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu. (Form disediakan oleh Tim Pansel)
9) Pernyataan Bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP Aceh Barat.
10) Pernyataan Tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan. (Form disediakan oleh Tim Pansel)

19. Pemohon dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pemohon.

20. Permohonan di buat rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) Asli dan 2 (dua) Foto Copy.

21. Semua berkas dimasukan dalam 1 (satu) amplop disesuaikan dengan urutan.

Pendaftaran dibuka sejak tanggal 30 Maret s.d. 10 April 2023, diterima dari pukul 09.00 s.d. 16.00 wib setiap hari kerja. Bertempat diruang kerja Sekertariat Pansel KIP Kabupaten Aceh Barat pada kantor DPRK Aceh Barat, Jln. Sultan Iskandar Muda No. 1 Meulaboh, KP : 23615, Nara hubung Sdr. T. Moerthi Yoeartha Wood No. Kontak : 082322690692

Demikian pengumunan ini disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagai mana mesti nya. Atas segala perhatian dan kerjasama nya kami ucapkan terima kasih.

Ditetapkan : Meulaboh
Pada Tanggal : 29 Maret 2023
Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Ketua,

IRSADI ARISTORA, M.H.

Baca PDFnya Disini!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved