Berita Aceh Utara
Seorang Kakek di Aceh Utara Rudapaksa Cucunya, Tersangka Ditangkap Polisi di Rumahnya
Kakek di Aceh Utara ini ditangkap polisi tanpa perlawanan atas laporan kasus rudapaksa terhadap cucunya sendiri yang masih berusia delapan tahun.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Kakek di Aceh Utara ini ditangkap polisi tanpa perlawanan atas laporan kasus rudapaksa terhadap cucunya sendiri yang masih berusia delapan tahun.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Seorang kakek berinisial H (61), warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi di rumahnya.
Kakek di Aceh Utara ini ditangkap polisi tanpa perlawanan atas laporan kasus rudapaksa terhadap cucunya sendiri yang masih berusia delapan tahun.
Bahkan perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan kakek tersebut terhadap cucunya.
Si kakek juga mengancam cucunya agar perbuatan tidak senonoh tersebut, tidak diberitahukan kepada orang lain.
“Setelah ditangkap, tersangka sudah ditahan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH, kepada Serambinews.com, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Anak dan Pembantu, Tangis Sang Istri Pecah Ungkap Kelakuan Bejat Suaminya
Disebutkan, tersangka ditangkap kemarin di rumahnya tanpa perlawanan.
Kemudian tersangka dibawa ke Satuan Reskrim untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan korban mengaku sudah berulangkali dicabuli kakeknya itu saat ia menginap di rumah sang kakek.
Terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 Januari 2023 lalu.
"Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," ujar AKP Agus
Perbuatan tidak senonoh sang kakek akhirnya terungkap juga, saat korban mengadu kepada neneknya, karena tidak tahan atas rasa sakit di bagian kemaluannya.
Baca juga: Tengah Malam Dengar Suara Aneh di Dapur Tetangga, Wanita Ini Syok Suaminya sedang Rudapaksa ODGJ
"Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup, baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat. (*)
Unimal Kantongi Izin Prodi Magister Ilmu Komunikasi dan Doktor Hukum |
![]() |
---|
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret |
![]() |
---|
Muspika Paya Bakong Aceh Utara Silaturahmi ke Pimpinan Dayah Ashabul Yamin |
![]() |
---|
Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan |
![]() |
---|
Dua Napi Lapas Lhoksukon Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo, Ini Kasus Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.