Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba, Hotman Paris Siapkan Pleidoi
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan pihaknya akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa
Editor:
Amirullah
TRIBUNNEWS.com Herudin/via KOMPAS.com
Hotman Paris dan Irjen Teddy Minahasa. Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara dan Linda.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati," ucap jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Dituntut Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Soal Penyidik yang Langgar Hukum Acara
Baca juga: Bocoran Pencairan THR Lebaran 2023, ASN, TNI dan Polri Ditambah Tunjangan Kinerja 50 persen
Baca juga: Kisah Indonesia Tolak Bertanding dengan Israel di Piala Dunia 1958 karena Silidaritas ke Palestina
Baca Juga
| Hotman Paris Tanggapi Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Ngaku Tak Puas |
|
|---|
| Berseteru dengan Hotman Paris, Razman Berujung Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta |
|
|---|
| VIDEO - Hotman Paris Minta Bertemu Prabowo 10 Menit, Ini Respons Istana |
|
|---|
| VIDEO - Hotman Paris Bongkar Kejanggalan! Klaim Jaksa Tak Punya Bukti Tersangkakan Nadiem Makarim |
|
|---|
| Profil Dwi Hartono Dalang Pembunuhan Ilham Kacab Bank, Motivator, Mitra Hotman Paris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hotman-Paris-dan-Irjen-Teddy-Minahasa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.