Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba, Hotman Paris Siapkan Pleidoi

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan pihaknya akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS.com Herudin/via KOMPAS.com
Hotman Paris dan Irjen Teddy Minahasa. Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara dan Linda. 

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati," ucap jaksa.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Dituntut Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Soal Penyidik yang Langgar Hukum Acara

Baca juga: Bocoran Pencairan THR Lebaran 2023, ASN, TNI dan Polri Ditambah Tunjangan Kinerja 50 persen

Baca juga: Kisah Indonesia Tolak Bertanding dengan Israel di Piala Dunia 1958 karena Silidaritas ke Palestina

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved