Berita Lhokseumawe

Kabar Gembira! Pemko Lhokseumawe Sudah Plot Rp 16,7 Miliar untuk THR PNS, Catat Jadwal Pencairannya

Namun untuk jadwal pencairan THR, menurut Ahmad, pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Lhokseumawe, Ahmad Ridhwan, SSos, MSP. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memastikan pihaknya sudah menyiapkan dana sekitar Rp 16,7 miliar, guna membayar Tunjangan Gari Raya (THR) bagi seluruh pegawai.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Lhokseumawe, Ahmad Ridhwan, SSos, MSP, Minggu (2/4/2023), mengakui, kalau pihaknya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 16,7 miliar, untuk membayar THR bagi 3.060 PNS dan CPNS, 273 PPK, seluruh anggota dewan, serta pejabat daerah.

Namun untuk jadwal pencairan THR, menurut Ahmad, pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

"Saat ini, yang sudah ada baru Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga kita masih menunggu PMK yang nantinya akan dilanjutkan dengan dibuatnya Peraturan Wali kota (Perwal),” jelasnya.

“Bila peraturan tersebut semua telah ada, maka Pemko Lhokseumawe akan langsung membayar THR bagi pegawai. Apalagi dana memang sudah tersedia," tukas dia.

Meski sampai saat ini peraturan lanjutan (PMK dan Perwal) terkait  pembayaran THR bagi pegawai belum ada, Ahmad memprediksi, pencairan THR paling lambat sudah bisa dilakukan H-10 lebaran.

"Untuk komposisi THR, pastinya kita harus menunggu keluarnya PMK," demikian Ahmad.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved