Berita Aceh Utara
Polisi Ringkus Pencuri Sepmor Tiga Daerah
Satu dari tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, baru-baru ini ad
Dari keseluruhan tindakan yang dilakukan tersangka Alfian, Muslem dan Fahmi, mereka melakukan aksi pada saat jam tidur antara pukul 01.00 hingga pukul 05.00 WIB. DEDEN HEKSAPUTERA, Kapolres Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Satu dari tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, baru-baru ini adalah spesialis pencurian sepmor di tiga daerah. Ialah Alfian (25) pemuda asal Aceh Timur yang tersandung delapan kasus pencurian sepmor di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Demikian antara lain disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S SIK didampingi Wakapolres, Kompol Syukrif I Panigoro MH, Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH, bersama pejabat lainnya, saat gelar Konferensi Pers di Aula Tribrata Mapolres setempat, Kamis (30/3/2023) malam.
Enam tersangka lainnya yaitu Muslem (24), Razi Fahmi (25), dua orang ini disebut berperan sebagai pemetik termasuk Alfian. Sedangkan empat orang lagi merupakan penadah yaitu T Raja (26), M Aidil (22), Agustia (23) dan Riski Ananda (22).
Mereka terlibat dalam delapan kasus pencurian sepmor di Aceh Utara dari Agustus 2022 sampai Maret 2022. "Dari keseluruhan tindakan yang dilakukan tersangka Alfian, Muslem dan Fahmi, mereka melakukan aksi pada saat jam tidur antara pukul 01.00 hingga pukul 05.00 WIB," ujar Kapolres.
Tersangka Alfian merupakan residivis Curanmor, sementara tersangka Muslem merupakan residivis narkoba. Atas perbuatan para tersangka yang dapat disimpulkan dari beberapa Tempat Kejadian perkara (TKP) yang dilakukan, mereka dengan jelas mengulangi perbuatannya yaitu melakukan pencurian di beberapa tempat.
Dalam konferensi pers itu, AKBP Deden juga ikut menyerahkan kembali sepmor milik korban yang dicuri para tersangka tersebut. Kronologi pengungkapan kasus pencurian tersebut, kata Kapolres, diawali dengan tertangkapnya tersangka utama Alfian pada 6 Februari 2023 di Jalan Medan-BandaAceh, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Tersangka Alfian mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Aceh Utara dengan barang bukti delapan sepeda motor dan dua handphone. “Selanjutnya dari keterangan Alfian, pada saat melakukan pencurian tersebut ia bersama-sama dengan tersangka Muslem di dua TKP. Bersama tersangka Riza Fahmi dua TKP, dan selebihnya empat TKP dilakukan oleh Alfian seorang diri,” kata AKBP Deden.
Ditambahkan Kapolres Aceh Utara, delapan sepeda motor yang diamankan dari tersangka tersebut yaitu dua sepmor Vario, tiga Scoopy, dua sepmor Beat, dan satu Trail CS-1.(jaf)
Aceh Timur dan Lhokseumawe
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwanto Diputra kepada Serambi, menyebutkan, tersangka Alfian selain menjalani pemeriksaan dalam kasus pencurian di wilayah hukum Polres Aceh Utara, juga dari Lhokseumawe dan Aceh Timur.
“Penyidik dari Aceh Timur dan Lhokseumawe sudah datang ke Polres Aceh Utara untuk memeriksa Alfian,” ungkap AKP Agus Riwanto Diputra.
Ditambahkan, saat ini ke tujuh tersangka curanmor tersebut masih harus menjalani pemeriksaan untuk dalam pemberkasan berkas agar dapat dilimpahkan kepada jaksa. Para tersangka dijeratdengan Pasal 363 Ayat(1) Juncto Pasal66 Ayat (1) KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara sembilan tahun lebih.(jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KONFERENSI-PERS.jpg)