Berita Banda Aceh
Ahmadi Dituntut 30 Bulan Penjara, Kasus Penjualan Kulit Harimau
hukuman penjara, Ahmadi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup akan diganti dengan kurungan selama
“Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 10 April 2023, dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.” ALI RASAB LUBIS, Kasi Penkum Kejati Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menuntut mantan bupati setempat, Ahmadi SE selama dua tahun enam bulan penjara atau 30 bulan penjara.
Menurut JPU, Ahmadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Selasa (4/4/2023).
Selain hukuman penjara, Ahmadi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan (subsidair).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, mengatakan, untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 10 April 2023, dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Untuk diketahui, mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Is dan S, dalam kasus penjualan kulit harimau Sumatera.
Ketiganya ditangkap Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera di Bener Meriah pada Rabu 24 Mei 2022.
Dalam kasus ini, Ahmadi sempat mengajukan praperadilan ke PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, karena tidak terima dijadikan tersangka. Namun upaya praperadilannya ditolak oleh majelis hakim.(mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tiga-tersangka-penjualan-kulit-harimau-dalam-konferensi-pers-di-mapolda-aceh.jpg)