Berita Nagan Raya
Di Nagan Raya, Besaran Zakat Fitrah Rp 41.000-Rp 49.000 per Jiwa
Masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah bisa dengan beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari atau menggunakan uang.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Baitul Mal Nagan Raya bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 Hijriah.
Penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui rapat koordinasi dengan sejumlah unsur terkait di Aula Kantor Kemenag pada Senin (2/4/2023) lalu.
Standarisasi zakat fitrah pada Kamis (6/4/2023) telah diedarkan ke kecamatan hingga ke desa setelah diteken sejumlah pejabat terkait di Nagan Raya.
Adapun besaran zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras adalah 1 sha atau 10 kaleng yaitu 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 bambu ditambah satu genggam atau 2,8 Kg per jiwa berupa makanan pokok atau beras.
Jika ditunaikan dengan bentuk uang maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan tiga kategori yaitu:
Bagi yang mengosumsi beras Yusima, Aggrek, Kura-kura 111 dan sejenisnya Rp 49.000 per jiwa.
Bagi yang mengonsumsi beras Mawar, Tangse, Mawar Stowberry, Gunung dan sejenisnya Rp 47.000 per jiwa,
Bagi yang mengonsumsi beras lokal Menara, Rantang 64 dan sejenisnya Rp 41.000 per jiwa.
Penetapan standarisasi zakat fitrah tahun 2023 di Nagan Raya telah diteken bersama yakni oleh Ketua MPU, Kepala Baitul Mal, Kadis Syariat Islam, Kakan Kemenag dan Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal.
Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Drs H M Basir menyebutkan bahwa stantarisasi zakat fitrah telah ditetapkan tahun 2023 atau 1444 Hijriah.
Penetapan tahun 2023 ini, kata Basir, dilakukan melalui Baitul Mal Nagan Raya mengacu kepada Qanun Aceh. Sedangkan penetapannya melibatkan berbagai unsur di Nagan Raya.
“Tahun ini menggunakan Qanun Aceh. Penyelenggara oleh Baitul Mal yang pelaksanaan penetapan tetap di Aula Kantor Kemenag,” kata Basir kepada Serambinews.com, Kamis (6/4/2023).
Dikatakan, bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah bisa dengan beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari atau menggunakan uang.(*)
Baca juga: Heboh Penjualan Daging Babi dan Anjing di Peunayong, Begini Respon Satpol PP dan WH Aceh
Aksi Dokter Spesialis Mogok Terbatas Di RSUD SIM Nagan Raya |
![]() |
---|
Wow! Harga TBS Sawit di Nagan Raya Tembus Rp 3.000 Per Kg, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
PT AJB dan PT Mifa Diduga Menambang Ilegal di Nagan Raya, DPRK akan Lapor Prabowo |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa, Ini Kata Kapolres |
![]() |
---|
Kapolres dan STIAPen Sepakat Jaga Nagan Raya Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.