Berita Nagan Raya

Di Nagan Raya, Besaran Zakat Fitrah Rp 41.000-Rp 49.000 per Jiwa

Masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah bisa dengan beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari atau menggunakan uang.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Kolase TribunStyle
Ilustrasi 

Laporan Rizwan | Nagan Raya 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Baitul Mal Nagan Raya bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 Hijriah. 

Penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui rapat koordinasi dengan sejumlah unsur terkait di Aula Kantor Kemenag pada Senin (2/4/2023) lalu.

Standarisasi zakat fitrah pada Kamis (6/4/2023) telah diedarkan ke kecamatan hingga ke desa setelah diteken sejumlah pejabat terkait di Nagan Raya.

Adapun besaran zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras adalah 1 sha atau 10 kaleng yaitu 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 bambu ditambah satu genggam atau 2,8 Kg per jiwa berupa makanan pokok atau beras. 

Jika ditunaikan dengan bentuk uang maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan tiga kategori yaitu:

Bagi yang mengosumsi beras Yusima, Aggrek, Kura-kura 111 dan sejenisnya Rp 49.000 per jiwa.

Bagi yang mengonsumsi beras Mawar, Tangse, Mawar Stowberry, Gunung dan sejenisnya Rp 47.000 per jiwa,

Bagi yang mengonsumsi beras lokal Menara, Rantang 64 dan sejenisnya Rp 41.000 per jiwa.

Penetapan standarisasi zakat fitrah tahun 2023 di Nagan Raya telah diteken bersama yakni oleh Ketua MPU, Kepala Baitul Mal, Kadis Syariat Islam, Kakan Kemenag dan Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal.

Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Drs H M Basir menyebutkan bahwa stantarisasi zakat fitrah telah ditetapkan tahun 2023 atau 1444 Hijriah.

Penetapan tahun 2023 ini, kata Basir, dilakukan melalui Baitul Mal Nagan Raya mengacu kepada Qanun Aceh. Sedangkan penetapannya melibatkan berbagai unsur di Nagan Raya.

“Tahun ini menggunakan Qanun Aceh. Penyelenggara oleh Baitul Mal yang pelaksanaan penetapan tetap di Aula Kantor Kemenag,” kata Basir kepada Serambinews.com, Kamis (6/4/2023).

Dikatakan, bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah bisa dengan beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari atau menggunakan uang.(*)

Baca juga: Heboh Penjualan Daging Babi dan Anjing di Peunayong, Begini Respon Satpol PP dan WH Aceh

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved