Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, Dokumen Persyaratan dan Biayanya
Cara Mengurus balik nama sertifikat tanah, dokumen persyaratan balik nama sertifikat tanah dan biaya balik nama sertifikat tanah
Cara Mengurus balik nama sertifikat tanah, dokumen persyaratan dan biaya balik nama sertifikat tanah
SERAMBINEWS.COM - Pernah dengar kan tentang balik nama sertifikat tanah.
Nah, yang menjadi tanda tanya berapa biayanya dan apa persyaratannya.
Dalam artikel ini akan menjelaskan semuanya tentang balik nama sertifikat tanah.
Karena sertifikat tanah sangat penting sudah menjadi bukti otentik bila dikemudian hari terjadi masalah hukum.
Pemenang sertifikat tanah yang sah bisa memenangkan bila ada gugatan di kemudian hari.
Makanya perhatikan tentang biaya balik nama sertifikat tanah terbaru April 2023.
Hingga saat ini masih banyak yang bingung berapa biaya balik nama sertifikat tanah.
Bagi yang belum tahu balik nama sertifikat tanah adalah proses di mana Anda mengganti sertifikat tanah yang tadinya milik nama orang lain menjadi nama pribadi Anda.
Baca juga: Makan Sendirian, Ayah Beri Pesan Menyentuh di Grup WA Keluarga: Toh Nanti Kita Sendiri di Kuburan
Detailnya, balik nama sertifikat tanah dilakukan ketika Anda baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah dari orang lain.
Nah, oleh karena itu Anda harus segera mengurus dokumen balik nama sertifikat dengan nama pribadi Anda jika tanah itu sudah menjadi milik Anda.
Dengan memiliki sertifikat tanah atas nama pribadi maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang anda kuasai secara hukum.
Dan juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di kemudian hari.
Diketahui sertifikat tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap yang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.
Biaya balik nama sertifikat tanah
Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.
Namun, sayangnya masih banyak yang belum tahu berapa biaya dan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.
Lantas berapa biaya mengurus balik nama sertifikat tanah?
Berikut rincian balik nama nama sertifikat tanah Februari 2023.
Untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN anda dikenakan biaya sebagai berikut.
Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).
Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.
Dokumen persyaratan
Usai mengetahui perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya.
Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
1. Sertifikat tanah yang asli
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat
7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.
Cara mengurus balik nama sertifikat tanah
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.
Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Baca juga: Kisah Pengantin Baru, Sang Istri Penasaran Kenapa Suami tak Memenuhinya Nafkah Batinnya, Ternyata
Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, maka harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.
Diketahui akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Demikian informasi biaya, dokumen persyaratan, dan cara mengurus balik nama sertifikat tanah tahun 2023.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru April 2023, Segini Dana yang Harus Disiapkan,
Update Harga Emas Hari Ini, Harga Emas Per Mayam Naik, Segini Harga Emas di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Lantik Sejumlah 24 Kepala Puskesmas Baru, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Naik Gila-Gilaan! Emas Antam Sentuh Segini per Gram, Buyback Ikut Meroket |
![]() |
---|
Kabar Gembira Bagi yang Jual Emas, Intip Harga Emas Hari Ini, Harga Emas Antam Melonjak |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA, Tidak Kalah dari Sarjana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.