Video

VIDEO Hakim Perintahakan Ayam Ini Dipotong, Suara Kokokannya Bikin Pusing Warga Sekampung

Hakim Halima Wali mengeluarkan perintah terhadap Malam Yusuf pada Selasa yang menyatakan ayam itu sebagai gangguan lingkungan,

SERAMBINEWS.COM, ABUJA – Pengadilan Kota Kano, Nigeria akhirnya memutuskan pemilik ayam bersalah karena peliharaannya telah menganggu tetangga dan warga desa.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (4/4/2023), pengadilan telah memberikan waktu hingga Jumat (7/4/2023) atau hari ini bagi pemilik ayam untuk menyembelihnya.

Itu menyusul keluhan tetangga tentang kokok ayam yang terus-menerus, menyebabkan mereka tidak bisa tidur.

Hakim Halima Wali mengeluarkan perintah terhadap Malam Yusuf pada Selasa yang menyatakan ayam itu sebagai gangguan lingkungan, dilansir dari Harian Pos Nigeria.

Dalam persidangan, Yusuf mengatakan kepada pengadilan bahwa dia membeli ayam itu untuk perayaan Jumat Agung.

Hal itu sehubungan dengan hari besar umat Kristiani, yang mana ayam itu akan di sembelihnya untuk pesta keluarga sebelum perayaan itu tiba.

Hakim mengizinkan hal tersebut tetapi memperingatkannya untuk memastikan bahwa ayam tersebut tidak berkeliaran di daerah pemukiman dan mengganggu warga lainnya.

Hakim memberi batas waktu untuk menyembelih ayam tersebut pada Jumat, seperti yang dijanjikan atau dia akan menghadapi hukuman dari pengadilan.

Memelihara ternak termasuk ayam dan bebek di perkarangan rumah Nigeria bukanlah tindakan ilegal, namun bila hewan tersebut telah menganggu ketertiban makan pemilik dapat diproses hukum.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved