Berita Banda Aceh

Zakat Fitrah Dianjurkan dengan Beras

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, H Abrar Zym SAg MH kepada awak media untuk menjadi acuan warga kota dalam membayar zakat fi

Editor: mufti
Foto: IST
ABRAR ZYM, Kakan Kemenag Kota Banda Aceh 

"Berpedoman pada Mazhab Syafii, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, dalam hal ini adalah beras sebanyak satu sha' ditambah dua genggam orang dewasa.” ABRAR ZYM, Kakan Kemenag Kota Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Warga Banda Aceh dianjurkan membayarkan zakat fitrah langsung dalam bentuk makanan pokok, dalam hal ini beras. Mengikuti Mazhab Syafii, maka zakat fitrah dalam makanan pokok berupa beras sebesar 2,8 kg per jiwa.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, H Abrar Zym SAg MH kepada awak media untuk menjadi acuan warga kota dalam membayar zakat fitrah tahun ini.

Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh sudah  menetapkan Keputusan Bersama bahwa setiap jiwa wajib mengeluarkan beras sebanyak 2,8 kilogram untuk zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M, pada Kamis (6/4/2023), dalam rapat yang berlangsung di Kantor Kemenag Banda Aceh.

Rapat koordinasi tersebut diikuti Kepala Kantor Kemenag Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Ketua Badan Baitul Mal Banda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Banda Aceh, Kepala Subbagian Keistimewaan dan Kesra Kota Banda Aceh, Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kasi dan Penyelenggara ZakatWakaf Kantor Kemenag Banda Aceh.

H Abrar Zym menganjurkan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar zakat firah dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa, sesuai dengan Mazhab Syafii. "Berpedoman pada Mazhab Syafii, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, dalam hal ini adalah beras sebanyak satu sha' ditambah dua genggam orang dewasa atau setara 2,8 kilogram untuk setiap jiwa," kata Abrar.

Namun, lanjut Abrar, bila masyarakat ingin membayar dalam bentuk uang, maka harus berpedoman kepada Mazhab Hanafi seharga 3,8 kilogram gandum per jiwa yang dibulatkan menjadi Rp 48 ribu/jiwa. Harga ini berdasarkan survei pasar saat ini yang sudah selesaikan dilakukan pihaknya.

Menurut Abrar, keputusan tersebut disepakati untuk kemaslahatan masyarakat di Banda Aceh dengan mempedomani Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya dan juga Tausyiah MPU Kota Banda Aceh tanggal 9 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M di Kota Banda Aceh.(mun)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved