Rudapaksa Siswi SMP di Rumah Kosong, 5 Pelaku Ditangkap Polisi, 3 Orang Masih di Bawah Umur
Saat ini mereka masih dalam tahap penyidikan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Kamis (13/4/2023).
SERAMBINEWS.COM, POLMAN - Polisi menangkap lima pelaku pemerkosaan S (15) pelajar SMP di Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Korban dirudapaksa para pelaku secara bergiliran.
Dari kelima pelaku, tiga diantaranya masih berstatus anak di bawah umur berusia 17 tahun.
Sementara dua pelaku lainnya berusia 20 tahun.
Saat ini mereka masih dalam tahap penyidikan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Kamis (13/4/2023).
"Lima pelaku sudah kami amankan, tiga diantaranya masih di bawah umur, sisanya usia 20 tahunan," ujat Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono saat ditemui di ruangannya.
Baca juga: Biadab! Pria Ini Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Pelaku Bunuh Bayi Usai Korban Melahirkan
Pelaku rudapaksa korban di rumah kosong
Para pelaku melakukan aksinya secara bergiliran di rumah yang kosong.
Dengan tipuan rayuan agar korban mau mengikuti permintaan ke lima pelaku tersebut.
Awalnya, kata Ipda Mulyono satu orang pelaku sudah lama berkenalan dengan S.
Saat korban hendak pulang kerumahnya di Desa Mombi, Kecamatan Alu, ia meminta dijemput pelaku.
Salah satu pelaku pun menjemput, namun tidak dibawa pulang, melainkan ke rumah kosong.
"Tiga pelaku lainya sudah menuggu di jembatan, saat korban datang lalu dirayu ke rumah kosong itu," lanjutnya.
Di sebuah rumah salah satu pelaku yang kosong itulah, kata Mulyono, korban disetubuhi secara bergantian.
Saat malam tiba, salah satu pelaku pun mengantar korban ke jalan dekat rumahnya.
Baca juga: Bejat! Tua Bangka di Aceh Utara Tega Rudapaksa Cucunya Berulangkali, Ancam Korban untuk Tutup Mulut
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada pukul 23.00 Wita, Minggu (26/2023) lalu, namun baru terungkap.
Mulyono mengatakan empat hari setelah kejadian, keluarga korban curiga melihat tingkah lakunya.
Bahkan korban sempat pendarahan dan akhirnya mengaku kepada pihak keluarga.
Salah satu keluarga korban akhirnya melapor ke polisi pada Selasa (4/4/2023) lalu.
Polisi pun menjemput ke lima pelaku yang berada di Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu, saat ini menjalani pemeriksaan.
Adapun inisial pelaku ialah RT, EN dan Al semua di bawah umur, sementara UD dan ST sudah dewasa.
Kelima pelaku terancam dikenai hukuman 15 tahun penjara, pasal 81 ayat 1, tentang perlindungan anak.(*)
Baca juga: Lafaz Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak hingga Orang yang Diwakilkan, Lengkap Arab Latin
Baca juga: Kepala Dusun Bantah Minta Uang Jumirah Rp 1 Miliar, Jelaskan Duduk Perkara Ganti Rugi Lahan Tol
Baca juga: Khutbah Jumat – Ustaz Almuzanni Ajak Umat Muslim Tetap Istiqamah setelah Ramadhan
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: 5 Pemuda di Polman Rudapaksa Gadis 15 Tahun Secara Bergantian Ditangkap Polisi
Pelaku UMKM Dilarang Jual Bantuan, Bupati Aceh Singkil: tak Dijemput Alihkan Saja |
![]() |
---|
Dorong UMKM Naik Kelas, 402 Pelaku Usaha di Aceh Singkil Terima Bantuan Peralatan |
![]() |
---|
Perkuat Budaya Literasi, UIN Ar-Raniry Resmi Gandeng Gramedia! Siap Gelar Ar-Raniry Book Fair 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Stagnan, Tetap Bertahan di Level Tertinggi Edisi Jumat 3 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kode Redeem FF Free Fire 3 Oktober 2025, Klaim Skin, Diamonds dan Hadiah Gratis dari Garena! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.