Teddy Minahasa Bongkar Percakapan Rahasia dengan Dirnarkoba Polri Kombes Mukti Juharsa, Ini Isinya

Percakapan itu terjadi saat dirinya ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yaitu 24 Oktober 2022.

Editor: Faisal Zamzami
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa membeberkan pecakapan dirinya dengan Dirnarkoba Bareskrim Polri Kombes Mukti Juharsa dan Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.

Percakapan itu terjadi saat dirinya ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yaitu 24 Oktober 2022.

Kombes Mukti yang saat itu masih menjabat Dirnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Teddy akan dikenakan pasal penyertaan yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Saat saya dijemput oleh penyidik dari Polda Metro Jaya dalam rangka pemindahan tempat penahanan. Saya dibisikin oleh Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya Pak Dony Alexander sebagai berikut mohon maaf jenderal, jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan pasal 55 KUHP untuk memperingan jenderal," ujar Teddy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Kemudian percakapan juga terjadi pada 4 November 2022 saat Teddy dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya.

Kala itu, Teddy dihampiri oleh Mukti Juharsa dan Dony Alexander sekaligus.

Dalam percakapan tersebut keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada Teddy karena hanya menuruti perintah pimpinan.

"Tanggal 4 November 2022 Dir dan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya menghampiri kamar sel saya, dan mengatakan Mohon izin jenderal, kami semua tidak percaya jenderal melakukan ini. Tetapi kami mohon maaf, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja," ujar Teddy.


Sayangnya, tak dijelaskan siapa pimpinan yang dimaksud.

Selain perintah pimpinan, Mukti pada saat itu menambahkan informasi rahasia kepada Teddy.

Informasi rahasia itu berupa hasil pemeriksaan Teddy yang dinyatakan positif dan kemudian diralat menjadi negatif.

"Izin jenderal sebenarnya ini rahasia, hasil uji laboratorium jenderal adalah negatif metafetamina. Tadinya kami berharap hasilnya positif agar dapat kami terapkan pasal 127 saja, sehingga Jenderal cukup direhabilitasi saja," kata Teddy, mengingat kembali perkataan Mukti kala itu.

Baca juga: Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan, Teddy Minahasa: Ada Konspirasi untuk Membinasakan Saya

Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan, Teddy Minahasa: Ada Konspirasi untuk Membinasakan Saya

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mengaku menjadi korban rekayasa dan konspirasi terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.

Demikian hal tersebut disampaikan Irjen Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023).

Awalnya, Teddy Minahasa mengatakan bekas anak buahnya yakni mantan Kapolres Bukittnggi, AKBP Dody Prawiranegara, melapor kepadanya pada 20 Mei 2022, bahwa hasil penimbangan seluruh barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus seberat 39,5 kilogram.

Lalu, untuk kepentingan publikasi atau pemberitaan, AKBP Dody membulatkannya menjadi 40 kilogram sabu.

 Dari 40 kilogram sabu tersebut, sebanyak 35 kilogram telah dimusnahkan pada 15 Juni 2022.

Sementara sisanya 5 kilogram sabu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Agam untuk keperluan barang bukti di persidangan dan sampel uji laboratorium.

“Terdakwa Dody dan Syamsul Maarif menyatakan bahwa sabu 5 kilogram adalah hasil dari penyisihan barang bukti sabu 35 kilogram yang dimusnahkan. Itu tidak benar, dan belom dibuktikan oleh penyidik,” kata Teddy Minahasa dalam persidangan.

“Sampai saat ini saya masih bingung, ini sabu yang ditangkap di Jakarta sejumlah 3,3 kilogram dari mana?”

Teddy Minahasa mengaku sempat berpikir bahwa sabu yang diserahkan ke kejaksaan oleh Dody bukanlah 5 kilogram. 

Terlebih, Dody menyampaikan kepada Kepala Kejari Agam di hadapannya bahwa barang bukti di persidangan cukup 1 persen saja atau 400 gram.

Namun, untuk  memastikan kebenarannya, ia mengutus tim penasehat hukumnya ke Bukittinggi untuk menelusuri jumlah sabu yang diserahkan Dody kepada kejaksaan. 

“Hasilnya benar bahwa sabu 5 kilogram telah diterima Kejari Agam yang beratnya menyusut 4,3 kilogram secara netto dan bruto 4,7 kilogram,” ucap Teddy.

 “Jika mengikuti alur cerita di atas, artinya barang bukti sabu 40 kilogram telah lengkap. Lalu barang bukti 3,3 kilogram yang ditangkap di Jakarta itu sesungguhnya berasal dari mana?”

Lebih lanjut, Teddy mengatakan, merujuk keterangan terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti, mereka mengatakan bahwa sabu 3,3 kilogram tersebut berasal dari penyisihan barang bukti sabu di Bukittinggi.

Namun, kata dia, sampai dengan babak akhir persidangan, Dody dan Linda mengaku tidak pernah menyaksikan proses penukaran atau penyisihan sabu dengan tawas.

“Lalu, dari mana mereka bisa berkata seperti itu (ada penukaran sabu dengan tawas). Sementara mereka tidak menyaksikan secara langsung,” tutur Teddy.

Baca juga: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba

Selain itu, Teddy Minahasa membeberkan adanya keterangan antara terdakwa Dody dan asistennya Syamsul Maarif yang kontradiktif. 

Pertama, Teddy menuturkan, tentang tanggal penukaran sabu dengan tawas. Dody Prawiranegara mengatakan penukaran sabu dengan tawas dilakukan pada 13 Juni 2022, sedangkan Syamsul Maarif mengatakan tanggal 14 Juni 2022.

 Kedua, tentang lokasi atau tempat penukaran. Menurut Teddy, Dody menyampaikan bahwa penukaran sabu dengan tawas dilakukan di ruangan Kapolres Bukittinggi, tetapi Syamsul Maarif menyebut di rumah dinas Kapolres. 

Ketiga, saksi yang melihat. Teddy menuturkan bahwa Dody dia melihat Syamsul Maarif datang ke ruangannya saat menjabat Kapolres Bukittinggi, lalu pergi ke aula polres. Tetapi, menurut Syamsul Maarif, dia melakukan penukaran sabu dengan tawas seorang diri tanpa ada saksi.

“Artinya semua tuduhan rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya pada kasus ini hanyalah berdasarkan testimonium yang sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum,” kata Teddy.

“Juga tidak pernah dibuktikan secara scientific investigation, baik pembuktian secara formil maupun materiil.”

Demikian pula, lanjut Teddy, dalam surat dakwan jaksa, bahwa perintah menukar sabu dengan tawas sampai dengan acara pemusnahan belum pernah ada pembuktian secara konkret.

“Yang ada hanya kronologis belaka yang mengadopsi dari resume BAP penyidik Polda Metro Jaya. Seharusnya ada pembuktian secara konkret terlebih dahulu jika jaksa menarik saya dalam kasus ini,” ujar Teddy.

 
“Paling tidak ada kecukupan bukti terkait penukaran sabu dengan tawas dan didukung fakta lain seperti kapan dilakukan, di mana penukaran dilakukan, siapa yang melakukan, dengan cara bagaimana melakukannya, apakah ditemukan tawas, siapa saja saksinya. Saksinya jangan hanya Syamsul Maarif.”

Baca juga: Pleidoi Irjen Teddy Minahasa, Sebut Jadi Korban Konspirasi dan Rekayasa Kasus Narkoba

 

Sebagai informasi, dalam perkara ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023) lalu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Baca juga: ISBI Aceh Buka Prodi Bahasa Aceh dan Prodi Kajian Sastra dan Budaya

Baca juga: Kasus Kebakaran Dua Unit Rumah di Lhokseunawe, 17 Jiwa Terpaksa Mengungsi ke Tenda Darurat

 

Baca juga: Ingat! Ini Jadwal Kapal Lambat Lintas Sabang-Banda Aceh Pulang Pergi untuk Jumat 14 April 2023

Sudah Tayang di Tribunnews.com: Irjen Teddy Minahasa Bongkar Percakapan Rahasia dengan Dirnarkoba Polri Kombes Mukti Juharsa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved