Terungkap Fakta Baru Polemik Uang Ganti Rugi Tol Nenek Jumirah, Ketua DPRD Sebut Ada Kejanggalan Ini

Bondan mengungkapkan, kejanggalan tersebut ketika H dan N mendatangi Jumirah tepat setelah pencairan dana ganti rugi tol diterima pada 12 Desember

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Foto Kolase
Jumirah di rumahnya yang sederhana (kiri) dan tol Jogja-Bawen yang telah beberapa jalur selesai dibangun. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus yang menimpa Nenek Jumirah (63) terkait uang ganti rugi yang dia dapatkan dari proyek pembanguan Tol Yogyakarta-Bawen belakangan ini cukup menyita perhatian publik.

Nenek Jumirah diketahui menerima uang sebesar Rp 4 miliar sebagai ganti rugi untuk pembebasan lahan proyek tol tersebut.

Namun setelah menerima uang tersebut, warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini justru malah didatangi oleh Kepala Dusun berinisial H dan warga berinisial N.

Kedua orang tersebut datang meminta nenek Jumirah mengembalikan Rp 1 miliar dari Rp 4 miliar yang diterima nenek Jumirah.

Dikatakan, uang sebesar Rp 1 miliar tersebut merupakan kelebihan pembayaran.

Sejak menerima uang ganti rugi tersebut, nenek Jumirah pun mengaku kerap didatangi oleh orang-orang hingga membuat dirinya merasa ketakutan dan tidak tenang.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohineng angkat bicara terkait kasus yang menimpa nenek Jumirah.

Baca juga: Nenek 63 Tahun Dapat Rp4 M Uang Pembebasan Lahan Tol, Rp1 M Diminta Oknum Kadus: Katanya Punya Tim

Bondan menilai ada kejanggalan dalam kasus yang dialami lansia berusia 63 tahun tersebut.

Ia mengatakan, ketidakberesan tersebut terungkap saat nenek Jumirah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang pada Sabtu (8/4/2023),

"Kami dan Komisi A menerima audensi dari Jumirah tersebut, Kepala Desa Kandangan juga hadir. Tapi, Kepala Dusun H dan warga bernama N tidak hadir," kata Bondan, pada Rabu (12/4/2023) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Datang tagih tanpa dokumen

Masih dilansir dari Kompas.com, Bondan mengungkapkan, kejanggalan tersebut ketika H dan N mendatangi Jumirah tepat setelah pencairan dana ganti rugi tol diterima pada 12 Desember 2022.

"Jadi, pagi dana diserahkan, sorenya langsung meminta istilahnya kelebihan bayar tersebut. Datang tanpa dokumen," papar dia.

Menurutnya, meminta dan menagih kelebihan bayar itu bukanlah kewenangan perangkat dusun apalagi warga.

Terlebih, Kepala Desa kata Bondan, tidak mengetahui kejadian itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved