Video

VIDEO Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Pakar Sebut Peradilan yang Ideal

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Penulis: Aulia Akbar | Editor: Taufik Hidayat

SERAMBINEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dihukum mati pada sidang putusan banding, Rabu (12/4/2023).

Hal ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding atas perkara tewasnya Brigadir J.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut sidang putusan banding Ferdy Sambo itu merupakan peradilan yang ideal.

Sebab, sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu memang seharusnya terbuka untuk umum.

Hibnu juga menyebut, sidang ini termasuk dalam model Due Process of Law atau suatu proses hukum yang baik, benar, dan adil.

Sementara itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku mengapresiasi dan menghormati putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Ia menjelaskan harapan pihaknya yakni mendapat keadilan untuk keluarga dan mendiang Brigadir J.(*)

VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved