Video

VIDEO Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Rp 349 Triliun

Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Kemenkeu telah menindaklanjuti sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Penulis: Muhammad Aziz | Editor: Agus Ramadhan

SERAMBINEWS.COM - Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan RI, menyatakan kembali, bahwa tidak ada perbedaan data terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun milik pegawainya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bendahara negara RI itu menegaskan, Kemenkeu telah menindaklanjuti sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hal itu berdasarkan seluruh laporan hasil audit (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), terkait tindakan administrasi ASN Kemenkeu yang terbukti terlibat.

Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu berkomitmen untuk terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010.

Adapun terkait transaksi senilai Rp 253 dari 65 perusahaan atau korporasi, kata Sri Mulyani Kemenkeu terus bekerja sama dengan PPATK, aparat penegak hukum terkait untuk melakukan upaya pencegahan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terakhir, dia menyampaikan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun stakeholder dalam mengawal dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu.(*)

VO : Syita
EV : Muhammad Aziz

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved