Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh Jaya

YARA Minta Bupati Aceh Jaya Ingatkan PNS tidak Main Proyek, Sahputra: Jika Ada Dilaporkan ke Jaksa

"Dan sudah jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara," ungkapnya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Ketua YARA Aceh Jaya, Sahputra 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra meminta Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin agar mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada yang bermain proyek.

Karena jika oknum ASN turut bermain atau sebagai rekanan dalam suatu proyek pembangunan dapat menyebabkan timbulnya korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta tentang larangannya jelas disebutkan dalam berbagai aturan.

Sahputra mengatakan, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam permainan proyek diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Dan sudah jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara," ungkapnya.

Bahwa sesuai aturan undang-undang jelas menyebutkan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, Jadi bukan malah sebaliknya, ada oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek.

"Jika oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek, maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” tegas Sahputra.

Berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, ASN diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Dia melanjutkan, oleh karena itu jangan sampai di Kabupaten Aceh Jaya ada oknum ASN yang turut bermain dalam proyek pembangunan seperti mendapat fee sebagai makelar proyek untuk mendapat proyek pengadaan barang dan apalagi kalau ada oknum ASN yang jasa dan sebagainya.

Sahputra menyampaikan, Pj Bupati Nurdin harus bijak menyikapi hal ini, mengenai jangan sampaikan ada ASN yang ikut bermain proyek.

“Karena selain pertimbangan sebagai mana sudah kita sampaikan tersebut, juga menjadi satu faktor negatif bagi pembanguan di Aceh Jaya,” tukas dia.

Sahputra juga menyampaikan pihak nya baru-baru ini telah berkoordinasi dengan pihak dari Kejaksaan Agung.

“Maka jika kami mendapatkan informasi tersebut kami tidak segan-segan akan melapor oknum ASN tersebut,” tukas dia.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved