Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Ahmadi Divonis 1,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Penjualan Kulit Harimau

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
FOTO BEBERAPA TAHUN YANG LALU -- Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi saat dibawa petugas setelah konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022) 

"Sedangkan JPU Kejari Bener Meriah menyatakan pikir-pikir." ERWIN SIREGAR, Kasi Intel Kejari Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bener Meriah memvonis mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara dalam kasus penjualan kulit harimau Sumatera, Kamis (13/4/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan," bunyi putusan yang dibacakan dalam sidang pamungkas sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejari Bener Meriah, Erwin Siregar SH.

Ahmadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP sebagaimana disebut dalam dakwaan pertama.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah yang menghukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak sanggup akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan (subsidair).

Erwin mengatakan, terhadap putusan tersebut, Ahmadi menyatakan menerimanya. "Sedangkan JPU Kejari Bener Meriah menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

Selain Ahmadi, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap abangnya Ahmadi berinisial S. Sedangkan satu terdakwa lain berinisial Is sudah lebih dulu divonis 1 tahun 8 bulan pada Rabu (12/4/2023).

Selama menjalani proses hukum, Ahmadi bersama dua terdakwa lain ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah.

Untuk diketahui, mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Is dan S yang tak lain abang kandungnya, dalam kasus penjualan kulit harimau Sumatera.

Ketiganya ditangkap oleh Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera di Bener Meriah pada Rabu 24 Mei 2022.

Dalam kasus ini, Ahmadi sempat mengajukan praperadilan PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah karena tidak terima dijadikan tersangka, namun prapidnya ditolak oleh majelis hakim.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved