Berita Langsa
Diduga Ngedar Sabu, Pemuda Langsa Kota Ini Ditangkap Polisi
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap KR (27) pemuda asal Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap KR (27) pemuda asal Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Dia diringkus karena diduga mengedarkan sabu-sabu dan disita barang haram jenis itu 1 paket seberat 2,82 gram.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra, SH, Jumat (14/4/2023) menyebutkan, tersangka KR di jalan umum Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Saat itu, Minggu (9/4/2023) tengah malam tersangka KR sedang mengendarai sepmornya diberhentikan petugas.
Ketika dilakukan pemeriksaan, pada dirinya ditemukan barang-bukti 1 paket sabu yang disembunyikan olehnya di helm.
"Selama ini informasi dari masyarakat tersangka KR diduga kerap mengedarkan sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba. (*)
Baca juga: Kapan Idul Fitri 1444 H atau Hari Pertama Lebaran? Ini Hasil Kajian Ilmu Falak
Baca juga: 12.300 Ton Cangkang Sawit Aceh Diekspor Perdana dari Pelabuhan Kuala Langsa ke Portugal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sabu-sabu-dan-barang-haram-di-Langsa.jpg)