Breaking News

Berita Langsa

Diduga Ngedar Sabu, Pemuda Langsa Kota Ini Ditangkap Polisi

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap KR (27) pemuda asal Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap KR (27) pemuda asal Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Dia diringkus karena diduga mengedarkan sabu-sabu dan disita barang haram jenis itu 1 paket seberat 2,82 gram 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap KR (27) pemuda asal Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. 

Dia diringkus karena diduga mengedarkan sabu-sabu dan disita barang haram jenis itu 1 paket seberat 2,82 gram.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra, SH, Jumat (14/4/2023) menyebutkan, tersangka KR di jalan umum Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Saat itu, Minggu (9/4/2023) tengah malam tersangka KR sedang mengendarai sepmornya diberhentikan petugas.

Ketika dilakukan pemeriksaan, pada dirinya ditemukan barang-bukti 1 paket sabu yang disembunyikan olehnya di helm. 

"Selama ini informasi dari masyarakat tersangka KR diduga kerap mengedarkan sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba. (*)

Baca juga: Kapan Idul Fitri 1444 H atau Hari Pertama Lebaran? Ini Hasil Kajian Ilmu Falak

Baca juga: 12.300 Ton Cangkang Sawit Aceh Diekspor Perdana dari Pelabuhan Kuala Langsa ke Portugal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved