Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut
WTP ini merupakan yang kedelapan kalinya diperoleh Pemerintah Aceh secara berturut-turut sejak tahun 2015.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022. WTP ini merupakan yang kedelapan kalinya diperoleh Pemerintah Aceh secara berturut-turut sejak tahun 2015.
Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2022 itu diserahkan oleh anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Ketua DPRA, Saiful Bahri, dalam sidang paripurna DPRA di ruang rapat utama Gedung DPRA, Kamis (13/4/2023).
Ahmadi Noor Supit mengatakan, pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada empat hal.
Pertama, kata dia, kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan. Kedua, efektivitas sistem pengendalian internal. Ketiga, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan keempat terkait kecukupan pengungkapan. Selain itu juga berpedoman kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SKPN) dan mematuhi kode etik.
Dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, kata Ahmadi Noor Supit, selain memberkan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Opini WTP ke-8 kali untuk Pemerintah Aceh, kata dia, hendaknya menjadi dorongan bagi lingkup Pemerintah Aceh untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang berkualitas.
Namun begitu, meski laporan keuangan Pemerintah Aceh 2022 mendapat opini WTP, masih ada beberapa temuan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut. Pertama, Pemerintah Aceh belum melahirkan regulasi pendapatan pajak air permukaan. Permasalahan itu telah mengakibatkan Pemerintah Aceh belum mendapat realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan secara optimal.
Kedua, klasifikasi penganggaran kerja Perangkat Daerah Aceh tidak tepat. Permasalahan tersebut telah mengakibatkan realisasi belanja pada tujuh SKPA tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya senilai Rp 20,84 miliar.
Ketiga, masih ditemukan kekurangan volume pekerjaan atas 18 paket proyek kegiatan belanja modal. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 12,55 miliar.
Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 pasal 20, pejabat wajib memberikan jawaban atas penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima.
Dari 2.852 rekomendasi temuan BPK, sebut Ahmadi Noor Supit, yang baru ditindaklanjuti Pemerintah Aceh sekitar 2.181. Ini artinya, baru 76,47 persen. Masih ada 671 rekomendasi lagi yang belum ditindaklanjuti.
Dia meminta pimpinan dan anggota DPRA untuk melakukan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Aceh, jika memerlukan penjelasan lebih lanjut atau subtansi LHP atau materi hasil pemeriksaan yang belum jelas.
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengaku bersyukur atas raihan WTP dari BPK RI yang ke-8 kali berturut-turut. Dia berjanji semua rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. “Semoga capaian ini bisa terus kita pertahankan serta menjadi pemicu semangat kerja pada masa mendatang,” kata Achmad Marzuki. Pj Gubernur juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada BPK RI.(her)
FT USK - STTIT Teken MoA, Sepakat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan SDM |
![]() |
---|
Dekan FT Universiti Malaya Kuliah Tamu di DTMI USK, Kupas Simulasi Komputer |
![]() |
---|
Dapat Hidayah, Pemuda Siantar Ucapkan Syahadat di Masjid Dewan Dakwah Aceh |
![]() |
---|
Kusyuk! Kapolda Aceh Ikut Shalat Gaib dan Doa Bersama Komunitas Ojol |
![]() |
---|
DPRA Sepakat Hutan Lindung Mukim Lampuuk Aceh Besar Ditetapkan sebagai APL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.