Video

VIDEO Jumlah Harta Kekayaan Mursil, Mantan Bupati Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Kuasai Lahan HGU

Mursil memiliki total harta Rp 8,8 miliar atau tetapnya Rp 8.861.297.910 dan kas yang berjumlah Rp 4,1 miliar.

|

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Mursil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).

Kejati Aceh juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu TY dan TR.

Ketiganya terlibat dalam kasus penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti (perkebunan karet), serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti.

Dalam kasus tersebut, Mursil ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (12/4/2023) mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspos penyidik terhadap perkara dimaksud pada Jumat 31 Maret 2023.

Ali mengaku kasus ini mulai ditangani sejak Januari 2023 atau setelah berakhirnya masa jabatan tersangka M selaku Bupati Aceh Tamiang

Bersumber dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mursil memiliki total harta Rp 8,8 miliar atau tetapnya Rp 8.861.297.910.

Setengah dari harta itu bersumber dari Kas atau setara kas yang berjumlah Rp 4,1 miliar.

Sementara ianya juga memiliki harta Rp 3,7 miliar di Tanah dan Bangunan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved