Berita Sabang

Saat Razia Balap Liar, Polisi Jaring Sembilan Sepmor

“Ke sembilan sepeda motor itu kini diamankan di Mapolres Sabang guna diproses lebih lanjut.” DENNY DHARMAWAN, Kasat Intelkam Polres Sabang

Editor: mufti
Foto Humas Pemko Sabang
Kasat Intelkam Polres Sabang Ipda Denny Dharmawan, SH didampingi anggota Tim Gerak Cepat memeriksa kendaraan yang dimodifikasi khusus untuk balap liar pada malam penertiban. 

“Ke sembilan sepeda motor itu kini diamankan di Mapolres Sabang guna diproses lebih lanjut.” DENNY DHARMAWAN, Kasat Intelkam Polres Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Tim gabung dari Unit Sat Intelkam dan Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Sabang menggelar razia balap liar di jalan Malahayati Sabang Fair Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Minggu (16/4/2023) dini hari. Sembilan sepeda motor berhasil dijaring di lokasi yang sering dijadikan arena balap liar.

Kapolres Sabang AKBP Erwan SH MH melalui Kasat Intelkam, Ipda Denny Dharmawan SH, mengatakan, razia yang dilaksanakan sekitar pukul 00.15 WIB itu merupakan tindaklanjut dari adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi balap liar selama Ramadhan 2023.

“Penertiban balap liar ini tidak lain dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di bulan Ramadhan,” ujarnya.

Dikatakan, dari penertiban balap liar petugas mengamankan barang bukti sepeda motor, yakni Suzuki Spin milik ZF (15) warga Keramat Gampong Kuta Timu, Honda Supra milik AH (17) warga Gampong Balohan,  CRF (trail) milik Mar (18) warga Batee Shok,  Honda Supra milik Can (19) warga Kebun Merica, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Honda Supra milik DF (15) warga Gampong Paya Seunara, dan Yamaha Mio milik RI (16) warga Gampong Iboih.

Petugas juga mengamankan sepeda motor yang tidak standar alias menggunakan knalpot brong yang ditinggal pemiliknya, yaitu Yamaha Aerox, Honda Astrea dan Yamaha Mio. Ke sembilan sepeda motor itu kini diamankan di Mapolres Sabang guna diproses lebih lanjut,” jelas Ipda Denny Dharmawan didampingi KBO Intelkam Ipda Zulkifli.

Dikatakan, dalam penertiban tersebut pihak petugas Polres Sabang memberikan sosialisasi terkait pelarangan balap liar, yang dapat mengganggu masyarakat pengguna jalan raya dan suara bising knalpot brong dan mengganggu warga beribadah serta beristirahat pada bulan Suci Ramadhan.

Kegiatan penertiban balap liar selesai pukul 03.00 WIB. Penertiban ini sebagai wujud keperdulian Polres Sabang atas masukan dari masyarakat terkait gangguan Kamtibmas atas ulah remaja pada bulan Ramadhan.(ap)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved