Polda Lampung Hentikan Kasus Ujaran Kebencian Bima Yudho, Tak Temukan Unsur Pidana

Video Bima Yudho Saputro  yang mengkritik pemerintah Lampung viral di media sosial dan sempat dilaporkan seorang pengacara bernama Ghinda Ansori.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Tangkapan layar KOMPAS TV/TikTok
Gindha Ansori sebut alasan dirinya laporkan Tiktoker Bima di dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (17/4/2023) 

SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian dalam video yang diunggah Bima Yudho Saputro dihentikan proses penyelidikannya.

Video Bima Yudho Saputro  yang mengkritik pemerintah Lampung viral di media sosial dan sempat dilaporkan seorang pengacara bernama Ghinda Ansori.

Kini Polda Lampung telah resmi menghentikan penyelidikan setelah tidak ditemukan unsur pidana dalam video Bima Yudho Saputro.


Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptom mengaku tidak ada intervensi dari pihak luar yang membuat kasus ini dihentikan.

"Kami memproses perkara ini secara bertingkat, bertahap, dan berkelanjutan," paparnya, Selasa (18/4/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Petugas telah memeriksa sejumlah saksi ahli sebelum memutuskan untuk menghentikan kasus ini.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut."

"Saksi yang telah diperiksa di antaranya dua orang saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," sambungnya.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi tidak ditemukan unsur pidana dan ujaran kebencian dalam video milik Bima Yudho Saputro yang diunggah di akun Tik Tok Awbimaxreborn.


 
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," tegasnya.

Menurutnya, kata Dajjal yang digunakan Bima Yudho Saputro tidak merujuk ke suku, agama, ras atau golongan tertentu.

 

Sehingga unggahan Bima tidak terdapat kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," tandasnya.

Baca juga: VIRAL Kasus yang Menimpa Bima Yudho, Mahfud MD Turun Tangan Kirim Utusan Temui Ortu Bima

Sementara itu, Pengacara, Gindha Ansori Wayka mengaku telah menyiapkan pencabutan laporan apabila kasus tidak ditindaklanjuti.

"Kami juga sudah menyiapkan untuk pencabutan laporan yang sudah saya sampaikan," paparnya.

Pencabutan laporan dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Lampung maupun skala nasional.

"Laporan ini meskipun secara hukum sifatnya secara pribadi, tetapi ini yang mewakili perasaan masyarakat Lampung."

"Dalam rangkaian menjaga kondisi stabilitas keamanan daerah dan nasional, maka kepentingan yang lebih besar ini harus di kedepankan," tuturnya.

Menurutnya pelaporan terhadap Bima Yudho Saputro dapat dimanfaatkan sejumlah oknum yang mencari keuntungan dari kasus ini.

"Dengan pelaporan ini diduga ada yang mengambil kepentingan keuntungan pribadi masing-masing," pungkasnya.

 

Baca juga: Ditanya soal Intimidasi Orang Tua Bima, Gubernur Lampung Marahi Wartawan: Kamu Itu!

Tersinggung Disebut Dajal

Pengacara Gindha Ansori mengaku melaporkan Tiktoker bernama Bima ke Polda Lampung bukan karena mengkritik jalanan rusak, Senin (17/4/2023).

"Kalau kita bicara infrastruktur, saya kira semua daerah juga mengalami hal yang sama. Jadi saya tidak mempersoalkan itu pada prinsipnya," kata Gindha di dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (17/4/2023).

Ia mengaku tak melaporkan Tiktoker lain yang juga menunjukkan kondisi kerusakan beberapa jalan di Lampung. 


"Saya tidak melaporkan yang lain, karena masih dalam batas wajar," ujarnya.

Akan tetapi ada satu hal yang membuatnya memutuskan untuk melaporkan  Bima Yudho, yakni kata-kata Tiktoker itu yang dinilainya tak pantas.

"Tapi ketika yang bersangkutan menyebut 'gue berasal dari provinsi yang satu ini dajal' saya merasa ada hal yang direndahkan dalam kesempatan ini," kata Gindha.

Ia mengaku merasa tersinggung dengan kata-kata yang disebut Bima Yudho dalam videonya yang viral di media sosial itu.

"Saya titip itu aja, soal 'gue berasal dari provinsi yang satu ini dajal' sambil dia menunjuk Lampung nggak maju-maju, itu yang kemudian membuat saya merasa tersinggung dan kemudian 'kita sesama lampung kok begitu'," terang Gindha.

Ia pun menampik dugaan dirinya diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk melaporkan Bima. 

"Saya melaporkan Bima ini atas nama pribadi, selaku atau sebagai masyarakat putra asli Lampung," ujarnya. 

"Tidak ada kaitannya dengan siapa pun, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung," imbuhnya.

 

Bantah Tudingan Laporannya Titipan Pemprov Lampung

Gindha Ansori, pengacara yang melaporkan Tiktoker  Bima Yudho ke polisi, mengaku bahwa laporannya itu atas nama pribadi, bukan Pemerintah Provinsi  Lampung. 

"Saya melaporkan Bima ini atas nama pribadi, selaku atau sebagai masyarakat putra asli Lampung," ujar Gindha di dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (17/4/2023). 

"Tidak ada kaitannya dengan siapa pun, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung," imbuhnya.

Saat ditanya alasannya melaporkan Bima, ia mengatakan bahwa dirinya merasa tersinggung dengan kata-kata Bima Yudho dalam video yang viral di media sosial beberapa waktu belakangan.

"Saya titip itu aja, soal 'gue berasal dari provinsi yang satu ini dajal' sambil dia menunjuk Lampung nggak maju-maju, itu yang kemudian membuat saya merasa tersinggung dan kemudian 'kita sesama lampung kok begitu'," terang Gindha.

Ia pun menampik asumsi bahwa laporannya dibuat karena Bima mengkritik jalanan yang rusak di Provinsi Lampung.

"Kalau kita bicara infrastruktur, saya kira semua daerah juga mengalami hal yang sama. Jadi saya tidak mempersoalkan itu pada prinsipnya," kata Gindha.

"Tapi ketika yang bersangkutan menyebut 'gue berasal dari provinsi yang satu ini dajal' saya merasa ada hal yang direndahkan dalam kesempatan ini," lanjut dia.

Sebetulnya, kata Gindha, dirinya tak alergi terhadap kritik, asal dengan cara dan bahasa yang santun.

"Sebetulnya saya secara pribadi juga tidak alergi kritik, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung, asalkan dengan cara-cara yang santun, dengan bahasa-bahasa yang santun," terangnya.

"Tidak kemudian merendahkan martabat seseorang atau kelompok yang ada di kawasan ini, karena itu diatur oleh undang-undang," imbuh Gindha.

Sebelumnya, isu jalanan Kota Lampung yang rusak diungkapkan oleh TikToker bernama Bima viral di media sosial setelah mengkritik Lampung tidak maju-maju.

Dalam video itu, Bima mengkritik sejumlah sektor, baik itu infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, hingga tingkat kriminalitas.

 
Setelah viral, Bima yang kini berada di Australia untuk menempuh pendidikannya mengabarkan bahwa keluarganya yang ada di Lampung mendapatkan intimidasi.

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tidak ada laporan polisi terhadap Bima, melainkan pengaduan masyarakat.

"Sebagai kepolisian kita tidak pernah menolak laporan maupun pengaduan masyarakat ini. Tentu kita akan teliti dan analisis terlebih dahulu," kata Pandra, Minggu (16/4/2023) dilansir dari Tribunnews.

Sementara Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengaku, pihaknya berupaya maksimal membangun Lampung, di tengah anggaran yang terbatas.

Chusnunia enggan menanggapi secara berlebihan soal kritik terkait pembangunan di Lampung. Ia memastikan pemerintah provinsi bekerja serius.

Sementara itu, Polda Lampung mengakui mendatangi keluarga Bima, usai kritik soal pembangunan jalan di Lampung yang diunggah di tiktok viral.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kedatangan anggota polisi ke rumah orang tua Bima untuk memastikan tidak adanya intimidasi atau persekusi terhadap keluarganya.

 

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Raih WTP Ke 15 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Baca juga: Gara-gara Bimsalabim di Podcast, Dokter Richard Lee Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Baca juga: VIDEO Pidato Jokowi pada Pameran Industri Terbesar di Dunia, Hannover Messe

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Ujaran Kebencian Bima Yudho Dihentikan, Polda Lampung Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved