Berita Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Diminta Berikan Langkah Konkrit Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak

Pasalnya kata dia, eksploitasi ekonomi terhadap anak kian hari semakin menjadi-jadi. Fenomena ini dapat dilihat di sekitaran kawasan Kota Banda Aceh.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Pemko Banda Aceh Diminta Berikan Langkah Konkrit Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak
For Serambinews.com
Pembina Lentera Muda Karya (Lemka)

Pasalnya kata dia, eksploitasi ekonomi terhadap anak kian hari semakin menjadi-jadi. Fenomena ini dapat dilihat di sekitaran kawasan Kota Banda Aceh. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pembina Lentera Muda Karya (Lemka) Foundation, Aminullah meminta agar Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memberikan langkah konkrit, terkait maraknya eksploitasi ekonomi terhadap anak di ibu kota Provinsi Aceh itu.

Pasalnya kata dia, eksploitasi ekonomi terhadap anak kian hari semakin menjadi-jadi.

Fenomena ini dapat dilihat di sekitaran kawasan Kota Banda Aceh. 

Hal ini tentunya menimbulkan perhatian yang serius dari masyarakat. 

"Saya kira masyarakat Banda Aceh turut menyayangkan hal ini. Bagaimana tidak, anak-anak di bawah umur yang dipaksa untuk berjualan buah-buahan berkeliling Banda Aceh dari warung kopi ke warung kopi, bahkan ada juga yang berjualan di jalanan dekat lampu lalu lintas,” kata pria yang akrab disapa Bang Ami itu, Kamis (27/4/2023).

Menurutnya, fenomena tersebut dapat menjadi perhatian dan butuh penanganan yang konkrit dari Forkopimda Banda Aceh, khususnya bagi Pj Wali Kota Banda Aceh. 

Karena saat ini telah menjamurnya anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan dengan modus mengais rezeki. 

Tentunya akan ada efek sosial yang dirasakan, terutama terhadap anak itu sendiri.

Ia beranggapan, anak-anak yang dieksploitasi secara tidak langsung orang tua atau walinya telah merenggut hak kebebasan bagi anak. 

Perlu diperhatikan kata Ami, pemenuhan hak pendidikan, hak bermain anak, hak tumbuh dan berkembang dan hak-hak lain yang semestinya didapatkan oleh anak tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Pemerintah Kota Banda Aceh tidak boleh seakan-akan menutup mata terhadap fenomena sosial ini.

Pasal 20 UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

"Pemerintah Kota Banda Aceh menertibkan dan memplotkan anggaran untuk pembinaan sosial terhadap anak-anak yang dieksploitasi tersebut,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Banda Aceh Marak Eksploitasi Anak, Modusnya Jual Buah Potong, Ketua DPRK Panggil Dinas Terkait

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved