Berita Pidie Jaya
Satlantas Pidie Jaya Razia Mobil Barang
Secara undang-undang sudah dijelaskan, mengangkut penumpang dengan mobil barang dilarang, karena bisa membahayakan jiwa penumpang.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Lalulintas (SatlasLantas) Polres Pidie Jaya (Pijay) Ipda Darmansyah SH bersama personel melakukan razia terhadap mobil barang (Mobar) yang membawa penumpang disejumlah titik dalam wilayah ruas jalan Banda Aceh-Medan yaitu mulai Kecamatan Bandar Baru hingga Bandar Dua.
“Dalam razia ini kami mengimbau agar sopir Mobar untuk tidak membawa penumpang karena Mobar rentan rawan kecelakaan lalulintas," sebut Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi melalui KBO Lantas Polres Pijay, Ipda Darmansyah SH kepada Serambinews.com, Jumat (28/4/2023).
Dijelaskan bahwa dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini juga, merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya
“Secara undang-undang sudah dijelaskan, mengangkut penumpang dengan mobil barang dilarang, karena bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun penumpang,"ungkapnya.(*)
Baca juga: Wanita Dibuat Syok Pagi Buta, Ada Maling di Dalam Rumah Tapi Tak Ada Kehilangan: CCTV Jadi Bukti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Lantas-Polres-Pijay.jpg)