Minggu, 19 April 2026

Video

VIDEO - Satlantas Polres Lhokseumawe Larang Pick Up Angkut Penumpang

Namun jika personel melihat secara kasat mata ada mobil barang yang membawa penumpang maka akan diberhentikan, dan diarahkan untuk putar balik.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: m anshar

 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe, bakal menindak mobil pick up yang mengangkut orang karena sangat membahayakan.

Sebelumnya di Aceh Utara, kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil barang pembawa rombongan terjadi di Jalan Elak, Desa Iboih, Kecamatan Kuta Makmur. Dimana satu mobil pick up Daihatsu Grand Max mengalami kecelakaan tunggal dan terbalik. Sehingga menyebabkan 1 orang meninggal dan beberapa lainnya luka-luka.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Lantas AKP Adek Taufik mengatakan, razia terhadap mobil barang pembawa penumpang belum dilakukan hanya ada penyuluhan atau sebatas imbauan saja.

Namun jika personel melihat secara kasat mata ada mobil barang yang membawa penumpang maka akan diberhentikan, dan diarahkan untuk putar balik.

Kasat Lantas menjelaskan, pada Rabu (26/4/2023) lalu ada belasan mobil barang atau pick up yang diberhentikan petugas karena membawa penumpang berlebihan.

Penindakan akan dilakukan sesuai Pasal 137 ayat (4) Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 terkait larangan mobil pick up atau jenis angkut barang dipakai mengangkut orang.(zak)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved