Berita Bireuen

Jelang Ditutupnya Pendaftaran, Baru Sembilan Orang yang Daftar Calon Anggota KIP Bireuen

Dari sembilan orang yang sudah mendaftar semuanya laki-laki dan belum ada dari kalangan perempuan.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua Pansel KIP Bireuen, Mukhtaruddin SH MH 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sejak dibuka pendaftaran calon anggota KIP Bireuen 26 April lalu hingga Jumat (28/04/2023) baru sembilan orang yang mendaftar dan mengembalikan formulir pendaftaran ke Panitia Seleksi (Pansel) atau Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen.

Sementara, pembukaan pendaftaran calon anggota KIP Bireuen akan berakhir Selasa (2/5/2026).

Ketua Pansel KIP Bireuen, Mukhtaruddin SH MH kepada Serambinews.com, Senin (1/5/2023) mengatakan, berdasarkan data di sekretariat penerimaan pendaftaran calon anggota KIP Bireuen sebanyak sembilan orang sudah mengembalikan formulir dan mendaftar secara resmi, sedangkan yang mengambil formulir sejak beberapa waktu lalu mencapai 40 orang lebih, pendaftaran ditutup 2 Mei 2023.

“Jumlah yang mengambil formulir di panitia penerimaan mencapai 40 orang lebih, mungkin sedang melengkapi syarat, mengisi formulir dan lainnya dan akan mendaftar pada hari terakhir,” ujarnya. 

Disebutkan, dari sembilan orang yang sudah mendaftar semuanya laki-laki dan belum ada dari kalangan perempuan.

Ketua Pansel KIP Bireuen mengatakan, bagi warga Bireuen yang berkeinginan menjadi calon anggota KIP Bireuen, masih ada waktu satu hari lalu untuk mendaftar, pendaftaran di kantor sekretariat DPRK Bireuen, Jalan Laksamana Malahayati No 1 Bireuen.

Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada panitia dan melampirkan persyaratan sebagai berikut Warga Negara Indonesia berdomisili di Bireuen, berusia paling rendah 30  tahun pada saat pendaftaran atau pernah menjadi anggota KIP.

Kemudian, taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Qur'an dengan baik, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil,  mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu atau pengalaman sebagai penyelenggara pemilu dan pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang.

Sedangkan syarat pendaftaran antara lain surat permohonan, melampirkan fotocopy KTP, melampirkan pasfoto ukuran 4 x 6 enam lembar, juga diminta melampirkan.daftar riwayat hidup, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan proklamasi dibuktikan dengan surat pernyataan.

Syarat lainnya, melampirkan fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama dua periode dalam jabatan yang sama dibuktikan dengan surat pernyataan.

Kemudian bagi ASN yang berminat pada saat pendaftaran harus melampirkan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian, kemudian surat sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dan hasil pemeriksaan menyeluruh dari rumah sakit pemerintah dan berbagai syarat lainnya.(*)

Baca juga: MTQ Tingkat Kabupaten Bireuen akan Digelar Akhir Mei 2023

Baca juga: H Mirwan Gelar Halal Bihalal, Wacana Pencalonan Cabup Aceh Selatan Menguat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved